Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Berdasarkan dokumen yang diunduh di Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker di Jakarta, Jumat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Baca juga: Penetapan upah minimum 2023 tetap menggunakan PP 36/2021
Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Baca juga: Menaker RI: upah minimum 2023 akan relatif lebih tinggi dibanding 2022
Berita Terkait
Menaker wajibkan gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023
14 November 2023 08:16
Pemprov Babel tetapkan UMP 2023 naik 7,15 persen
29 November 2022 16:21
Permenaker 18/2022 berhasil jadi jalan tengah penetapan UMP
29 November 2022 15:50
Menaker berharap penyesuaian formula upah minimum 2023 jaga daya beli
19 November 2022 11:10
Penetapan upah minimum 2023 tetap menggunakan PP 36/2021
10 November 2022 16:33
Menaker RI: upah minimum 2023 akan relatif lebih tinggi dibanding 2022
8 November 2022 12:43
Penghitungan UMP 2025 masih pakai PP 51/2023
28 Agustus 2024 15:33
Kemnaker ungkap aturan soal libur dan cuti bersama
13 Desember 2024 12:37