Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Senin pagi.

"Pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan setiap tahun. Terakhir pemusnahan barang bukti kami laksanakan pada Januari 2015 lalu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Samsudin, Senin.

Ia mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut terdiri tiga jenis yakni ganja, sabu-sabu dan ekstasi yang perkaranya sudah diputuskan oleh pengadilan.

"Jumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja seberat 8,24 kilogram, sabu-sabu 637,4364 gram dan ekstasi sebanyak 413 butir atau 140,1437 gram," katanya.

Semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut, kata dia, merupakan hasil tangkapan dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang, Polres Pangkalpinang dan Polda Bangka Belitung.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini memang harus dilaksanakan berapapun jumlahnya dihadapan unsur Pemerintahan dan masyarakat di Pangkalpinang guna menghindari penyalahgunaan barang bukti," jelasnya.

Ia menyebutkan, semua barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan milik 85 terpidana yang sudah divonis pengadilan. Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkoba ini sekaligus meneruskan program pemerintah melawan narkoba.

"Berdasarkan data bahwa sekitar 65 persen perputaran narkoba dominan di negara Indonesia. Jadi untuk memberantas kejahatan narkoba ini perlu peran semua pihak," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016