Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta masyarakat ikut berperan dalam penegakan hukum Pemilu dengan cara melaporkan jika mengetahui ada dugaan pelanggaran pada proses Pemilu 2024.

"Masyarakat jangan sungkan untuk melaporkan atau menginformasikan terkait dugaan dan potensi pelanggaran Pemilu 2024," kata Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Belitung, Rina Dardini di Tanjung Pandan, Jumat.

Menurut dia, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran pemilu di lapangan karena pelapor akan mendapat perlindungan.

Ia mengatakan, Bawaslu akan merahasiakan serta melindungi identitas masyarakat pelapor dugaan potensi pelanggaran pemilu tersebut.

Hal ini dilakukan sebagai upaya agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya tahapan dan pelaksanaan pemilu nanti.

"Identitas pelapor yang melaporkan tetap akan kami rahasiakan," ujarnya.

Ia menambahkan, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri dalam mengawasi jalannya tahapan dan pelaksanaan pemilu di tengah keterbatasan yang ada.

Oleh karena itu, lanjut Rina, pihaknya melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam pengawasan sesuai dengan moto Bawaslu yakni "Bersama Rakyat Awasi Pemilu dan Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu".

"Salah satu program umum Bawaslu adalah pengawasan partisipatif yakni kami melibatkan pemangku kepentingan, kelompok marjinal dan teman-teman penyandang disabilitas dalam proses pengawasan," katanya .

Selain itu, lanjut dia, Bawaslu Belitung juga telah memetakan potensi kerawanan pemilu di daerah itu.

Pemetaan tersebut dilakukan dengan berkaca dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya.

"Secara berkelanjutan Bawaslu terus memetakan potensi-potensi kerawanan pemilu karena itu nanti akan indeks kerawanan pemilu," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022