Jakarta (Antara Babel) - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp18,79 miliar karena menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) dan menerima gratifikasi.

Ketua Tim Jaksa Penutut Umum KPK Dody Sukmono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, menuntut supaya majelis hakim memutuskan: pertama, menyatakan terdakwa Jero Wacik yang juga mantan Menteri ESDM telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP; dakwaan kedua, lanjut dia, alternatif pertama Pasal 12 Huruf e jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001; dakwaan ketiga, Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.

Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jero Wacik selama 9 tahun dikurangi selama dalam tahanan ditambah denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Jero juga wajib untuk membayarkan kerugian negara sebesar Rp18,79 miliar sebagai nominal yang sudah dinikmati oleh Jero Wacik dan keluarga.

"Menjatuhkan pidana tambahan sebesar Rp18,79 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan dilelang. Dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi, akan dipidana selama 4 tahun," tambah jaksa Dody.

Jumlah Rp18,79 tersebut diperoleh dari total DOM 2004--2011 saat Jero menjabat sebagai Menbudpar yang dinikmati Jero dengan keluarga, yaitu Rp8,48 miliar, DOM selama Jero menjadi Menteri ESDM periode 2011--2014, yaitu Rp10,3 miliar.

"Uang Rp18,79 miliar dikurangi dengan uang yang disita Rp1,092 miliar sehingga jumlah uang yang diganti adalah Rp17,69 miliar," ungkap jaksa Dody.

Dalam dakwaan pertama, jaksa memerinci DOM yang dinikmati oleh Jero Wacik dan keluarga, yaitu pada 2008 dicairkan Rp2,113 miliar dan dipergunakan untuk keperluan Jero dan keluarga sebesar Rp583,8 juta. Pada tahun 2009, dari pencairan Rp1,387 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp169,2 juta; pada DOM 2010 dari pencairan Rp1,956 miliar digunakan untuk kepentingan keluarga sebanyak Rp252,7 juta, dan pada DOM 2011 dari pencairan Rp1,88 miliar dipergunakan untuk keluarga sejumlah Rp65,32 juta. Dengan demikian, memperkaya diri Jero sebesar Rp7,33 miliar dan keluarganya mencapai Rp1,071 miliar.

"Terdakwa juga meminta Luh Ayu agar memperhatikan keperluan keluarga terdakwa sehingga Luh Ayu menggunakan sebagian uang DOM yang dikelola selama periode 2008--2011 untuk membayar biaya keperluan keluarga terdakwa, seperti pijat refleksi, potong rambut dan salon, transportasi panggil petugas medis dan laboratorium, transportasi dan pembelian makanan untuk keluarga terdakwa di kantor, transportasi untuk mengambil makanan diet terdakwa, makan malam untuk staf dan ajudan yang lembur, transprotasi mengantar berkas ke kediaman terdakwa yang ketinggalan, pembayaran kartu kredit ANZ atas nama terdakwa, membeli peralatan persembayangan/sesaji, dan keperluan keluarga menteri lainnya," kata jaksa.

Padahal, penggunaan DOM menurut jaksa tidak boleh dipergunakan secara sembarangan dan menggunakan bukti fiktif.

"Penggunaan DOM tidak dilengkapi bukti-bukti pendukung, padahal DOM tidak boleh dipergunakan seenaknya dan menggunakan bukti-bukti yang tidak benar, hanya formalitas, seperti bukti-bukti perjalnan dinas dan pembelian bunga. Penggunaan UU harus berdasarkan UU dan dapat dipertanggungjawabkan secara formil dan materil. Perbuatan itu dilakukan untuk mengguntungkan pejabat yang bersangkutan dan keluarga secara tidak legal dan tidak dapat dipertanggungjwabakan dan mengakibatkan kerugian negara adalah perbuatan tindak pidana korupsi sehingga unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain terpenuhi," tambah jaksa Wayan.

Dalam dakwaan kedua, jaksa menilai Jero Wacik meminta anak buahnya di Kementerian ESDM Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi, Arief Indarto, dan Rida Mulyana untuk meningkatkan besaran DOM Jero di Kementerian ESDM dari hanya Rp120 juta per bulan menjadi sama dengan Kemenbudpar, yaitu Rp300 juta per bulan.

Permintaan uang itu dilakukan sepanjang 3 November 2011--20 April 2012 dengan total Rp760 juta; Rp2 miliar; Rp2,6 miliar; permintaan pembayaran biaya acara-acara sejumlah Rp1,911 miliar; biaya pencitraan Jero Wacik di media cetak Indopos Rp2,5 miliar; dan permintaan uang untuk Staf Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa sebesar Rp610 juta.

Dakwaan ketiga, Jero dinilai terbukti menerima Rp349 juta dari komisaris utama grup perusahaan PT Trinergi Mandiri Internasional yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Afif Kusumo untuk membayari perayaan ulang tahunnya pada tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa.

Atas tuntutan tersebut, Jero menyatakan keberatan.

"Saya keberatan karena prinsipnya tuntutan sama dengan dakwaan. Saksi Pak Wapres juga tidak dipertimbangkan, nanti saya akan ajukan pledoi, saya percayakan kepada majelis hakim, mereka masih punya hati nurani," kata Jero Wacik.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016