Satuan Reskrim Polres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan keadilan restoratif pada kasus pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Mentok.

"Dalam kasus ini kami berperan sebagai mediator antara pelaku dan korban, dengan mendorong mereka untuk melakukan upaya perdamaian dengan perjanjian tertentu," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bangka Barat Iptu Ogan Arif Teguh di Mentok, Minggu.

Ia menjelaskan, pada 25 Desember 2022 terjadi pencurian satu unit sepeda motor milik Jainuri, warga Mentok, dan berdasarkan informasi yang didapat, pelaku pencurian itu adalah tetangga korban berinisial AR.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Bangka Barat menjadi mediator antara pelaku yang merupakan tetangga korban dan setelah dilakukan musyawarah bersama dengan melibatkan tokoh warga setempat, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan dengan jalan damai.

Dalam proses mediasi yang disaksikan tokoh masyarakat itu, pihak korban Jainuri memaafkan perbuatan pelaku AR sekaligus menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai.

"Kami menganggap perkara ini selesai dan diharapkan pelaku tidak mengulang perbuatan, patuh pada hukum dan perjanjian yang sudah dilakukan antara kedua belah pihak," katanya.

Menurut dia, Polres Bangka barat sudah beberapa kali memfasilitasi penerapan keadilan restoratif, baik yang dilaksanakan Polres maupun Polsek jajaran.

Penanganan kasus dengan keadilan restoratif merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Penerapan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara merupakan implementasi dari program Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023