Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka membuka layanan "Rumah Restorative Justice" di Kecamatan Belinyu guna memberikan ruang masyarakat mendapatkan penyelesaian hukum.
"Kami mengapresiasi pihak Kejari Bangka yang telah memberikan ruang masyarakat khususnya di Kecamatan Belinyu dan Riau Silip untuk mencari solusi dalam menyelesaikan perkara tindak pidana," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Muhtar di Sungailiat, Senin, menanggapi berdirinya "Rumah Restorative Justice" di Desa Gunung Pelawan, Kecamatan Belinyu.
Dia menyakini dengan tersedianya ruang itu mampu menciptakan situasi yang lebih kondusif karena perkara hukum yang dihadapi masyarakat terlebih dahulu diselesaikan dengan jalan musyawarah sebelum dilanjutkan ke proses hukum.
"Saya minta masyarakat harus tetap menghormati hukum yang berlaku dan menjaga kondisi wilayah yang aman dan tertib, menanamkan persatuan antarwarga, jangan mudah terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Futin Helena Laoli mengatakan, penyelesaian perkara melalui mekanisme "restorative Justice" atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana melibatkan korban pelaku keluarga korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.
Dengan menekan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 1 UU Nomor 15 tahun 2050 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan "restorative Justice" yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka dan keluarga dengan pihak korban dan keluarga korban yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat," jelasnya.
Dia menginginkan masyarakat memperoleh keadilan untuk menciptakan kedamaian dan harmoni di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.
Berita Terkait
Kejari Bangka Tengah memberikan penghargaan kepada tiga kepala desa
22 Maret 2024 22:15
Polres Bangka Barat-LAM bahas keadilan restoratif berbasis hukum adat
9 Agustus 2023 16:03
Bupati Bangka Tengah apresiasi pendirian 55 Rumah Hukum Berkeadilan
31 Mei 2023 15:36
Kejari gelar sosialisasi "Rumah RJ" setiap desa di Bangka Tengah
4 April 2023 19:13
Polres Bangka Barat terapkan keadilan restoratif kasus pencurian
8 Januari 2023 23:09
Polres Bangka Barat fasilitasi pelaksanaan keadilan restoratif pencuri sawit
7 Oktober 2022 14:10
Pemerintah Bangka Tengah musnahkan 1.758 arsip usia dibawah 10 tahun
16 November 2022 19:20