Jambi (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Kota Jambi guna mengawal kasus yang melibatkan seorang siswi SMP yang berinisial SFA.
Anggota KPAI Kawiyan di Jambi, Rabu, mengatakan pihaknya datang ke Jambi untuk mengawal kasus yang melibatkan siswi SMP yang berinisial SFA. KPAI juga mengapresiasi inisiatif Polda Jambi yang telah menyelesaikan kasus ini dengan cara restorative justice.
"Jadi seperti kita ketahui, bahwa kasus inikan sudah dimediasi oleh Polda Jambi melalui restoratif justice," katanya.
Setelah upaya restorative justice tersebut maka pihak Pemkot Jambi sudah mencabut laporannya dan masalah ini dianggap sudah selesai.
Perlunya dilakukan restorative justice, kata dia, karena SFA ini seorang anak, belum dewasa. Sehingga dimungkinkan dilakukan restorative justice sesuai dengan UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Tetapi setelah ini, pihaknya ingin memastikan bahwa SFA itu dalam keadaan aman, tidak ada ancaman, atau yang lain.
Baca juga: KPPPA pastikan kasus siswi SMP kritik Pemkot Jambi dikawal maksimal
Selain itu, harus dipastikan SFA ini harus tetap mendapatkan hak- haknya karena masih pelajar dan juga jangan sampai dikucilkan di sekolah, di lingkungan atau juga dikriminalisasi.
"Kami juga ingin memastikan bahwa karena kemarin itukan viral, banyak orang yang baca ceritanya. Maka dikhawatirkan dia akan mengalami gangguan depresi atau apa," katanya
Pihak KPAI juga menyarankan dinas terkait di Jambi melakukan pendampingan psikolog terhadap SFA.
Selain itu pihaknya juga meminta Polda Jambi memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan.
Cucu nenek Hapsah yakni SFA sebelumnya empat membuat video kritikan terhadap Pemkot Jambi. Dalam video kritikan tersebut sempat tersebutkan perkataan kurang pantas sehingga akhirnya Pemkot Jambi melaporkan SFA ke Polda Jambi terkait undang-undang ITE.
Atas kejadian tersebut kemudian Polda Jambi melakukan mediasi melalui restorative justice kepada Pemkot Jambi dan SFA, berakhir dengan damai pada Selasa (6/6). Selanjutnya Pemkot Jambi juga telah mencabut laporan mereka terhadap SFA.
Berita Terkait
Babel latih guru umum untuk mengajar anak berkebutuhan khusus
18 November 2024 20:35
KPAI: Babel ramah anak disabilitas
9 November 2024 11:26
KPAI sebut kasus kekerasan anak di Babel tinggi
9 November 2024 11:25
KPAI rekomendasikan Babel terbitkan perda disabilitas
9 November 2024 11:23
KPAI soroti aktivitas tambang dekat SLB Manggar Belitung Timur
8 November 2024 19:48
KPAI-Pemprov Babel berkolaborasi lindungi anak disabilitas
8 November 2024 19:48
KPAI minta Babel maksimalkan pemenuhan hak anak penyandang disabilitas
8 November 2024 15:14
Polemik jilbab, BPIP diminta tinjau ulang SK standar pakaian Paskibraka
14 Agustus 2024 19:49