Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Penjaringan menjerat MR (43), tersangka pembakaran dua orang di bantaran Kali Angke, Pejagalan, Jakarta Utara, dengan Pasal 340 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana dan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

Pewarta: Abdu Faisal

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023