Polda Metro Jaya mengemukakan cairan rokok elektrik (vape) mengandung sabu yang disita dari tersangka rencananya dijual mulai Rp200 ribu per botol.
"Rencananya akan dijual seharga Rp200 ribu sampai Rp400 ribu per botol. Mereka menjualnya secara online." kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang di Polda Jaya, Senin.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini rencananya baru akan menjual liquid yang diproduksi ke sejumlah pemesan yang berada di Wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek).
Baca juga: Polisi tangkap produsen rokok elektrik mengandung sabu di Kembangan
Dalam konferensi pers mengenai kasus cairan rokok elektrik (vape) pada Senin, Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti 366 botol liquid ukuran 50ml, 41 botol liquid ukuran 30ml, 20 kilogram sulfur dan campuran bahan kimia untuk produksi sabu sebanyak 500 gram.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 113 ayat 2 sub pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Rencananya akan dijual seharga Rp200 ribu sampai Rp400 ribu per botol. Mereka menjualnya secara online." kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang di Polda Jaya, Senin.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini rencananya baru akan menjual liquid yang diproduksi ke sejumlah pemesan yang berada di Wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek).
Baca juga: Polisi tangkap produsen rokok elektrik mengandung sabu di Kembangan
Dalam konferensi pers mengenai kasus cairan rokok elektrik (vape) pada Senin, Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti 366 botol liquid ukuran 50ml, 41 botol liquid ukuran 30ml, 20 kilogram sulfur dan campuran bahan kimia untuk produksi sabu sebanyak 500 gram.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 113 ayat 2 sub pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023