Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkapkan 112 kilogram ganja asal Sumatera yang disita dari tangan tiga kurir narkoba, rencananya diedarkan pada malam Tahun Baru.
"Rencananya ganja ini akan diedarkan pada malam pergantian tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Ganja kering siap edar tersebut disita dari tangan tiga tersangka yang masih berusia muda yang berinisal RP (17), RS (19), dan RD (18).
"Satu orang tersangka ini masih di bawah umur," kata Zulpan.
Ketiganya ditangkap karena kedapatan menjadi kurir narkoba. Mereka ditangkap pada Sabtu (22/10) sekitar pukul 22.30 WIB di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Zulpan juga menyampaikan keprihatinannya terkait para tersangka yang masih berusia sangat muda tersebut.
Dia pun meminta agar orang tua untuk mengawasi putra-putrinya agar tidak termakan bujuk rayu dan iming-iming para bandar narkoba.
Kepada petugas ketiganya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial UN untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta dengan bayaran Rp3 juta per orang dan dijanjikan akan diberikan satu kilogram ganja.
Ketiganya kemudian sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut demi mengungkap jaringan pengedar di belakang ketiga tersangka tersebut.
Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiganya yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
Kuasa hukum praktik kecantikan ilegal sebut ada persaingan bisnis
9 Desember 2024 12:31
Polisi periksa 5 saksi kasus remaja bunuh ayah dan neneknya
30 November 2024 16:56
Remaja 14 tahun tusuk ayah dan neneknya hingga tewas
30 November 2024 12:12
Firli Bahuri batal hadiri pemeriksaan di Bareskrim
28 November 2024 14:21
Kuasa hukum Firli Bahuri sambangi Polda Metro Jaya
28 November 2024 11:28
Polisi sita barang bukti kasus judol senilai Rp167 miliar
25 November 2024 18:21
Jumlah tersangka kasus judol libatkan Komdigi jadi 23 orang
19 November 2024 14:40
Polisi tetapkan 22 tersangka dalam kasus judol libatkan oknum Komdigi
16 November 2024 23:03