Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan Firman sebagai tersangka pembunuhan terhadap dua anak kandungnya masing-masing Fajril (5) dan Fauziah (10) pada Rabu (10/2) dini hari.

"Penetapan tersangka terhadap orang tua korban yakni Firman berdasarkan hasil visum dan autopsi forensik yang dicocokkan dengan keterangan tersangka selama diinterogasi," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo, Kamis.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan serta visum luar dan dalam dengan berkoordinasi bersama Labfor Sumsel, kedua anak tersebut meninggal secara tidak wajar dengan hasil autopsi mati lemas karena pembengkakan.

"Untuk ibu korban Sri saat ini masih diperiksa sebagai saksi. Kami telah memeriksa enam saksi dan satu ditetapkan sebagai tersangka yaitu orang tua laki-laki korban," ujarnya.

Dikatakannya, saat ini tersangka Firman sudah diamankan di Polres Pangkalpinang guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Fajril (5) dan Fauziah (10) ditemukan sudah tidak bernyawa dengan posisi terbaring di ruang tamu rumah orang tuanya yaitu Firman dan Sri di Jalan Mustika, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016