Muntok (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang buruh harian yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Kecamatan Muntok.

"Pria berinisial Pe bin Ma (32), warga Desa Airbelo, Kecamatan Muntok kami tangkap di rumahnya pada Kamis (11/2) sekitar pukul 16.30 WIB," ujar Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Bagian Operasi Kompol Candra Kurnia di Muntok, Sabtu.

Ia menerangkan penangkapan pelaku dilaksanakan menindaklajuti informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Desa Airbelo dan sekitarnya.

"Menanggapi informasi tersebut, kami kerahkan personel Satnarkoba dan Satuan Intelkam untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," kata dia.

Pada penindakan tersebut tim bisa menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan,.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa tujuh paket kecil narkoba yang diduga jenis sabu, uang sebanyak Rp300.000, dua buah gunting, satu buah alat isap dan tiga unit telepon genggam milik pelaku," katanya.

Begitu mendapatkan pelaku beserta barang bukti, katanya, petugas segera menggelandang pelaku beserta barang bukti ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku meringkuk di tahanan Mapolres Bangka Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016