Kepolisian Resor Belitung, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil membekuk, AT (31) pelaku pencurian perhiasan siswi sekolah dasar di daerah itu.
"Pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Belitung pada, Selasa (24/1) kemarin," kata Kepala Seksi Humas Polres Belitung, AKP Anton Sinaga dalam konferensi pers di Polres Belitung, Rabu.
Menurut dia, pelaku melancarkan aksinya di tiga lokasi yakni Sekolah Dasar Negeri 1 Tanjung Pandan, Sekolah Dasar Negeri 20 Tanjung Pandan, serta salah satu taman kanak-kanak di wilayah itu
Ia menjelaskan modus operandi pelaku adalah mendatangi dan masuk ke sekolah yang disasarnya dengan mengaku berasal dari Dinas Pendidikan Belitung.
Kemudian pelaku mengajak para siswi yang menjadi target pencurian menuju kamar mandi di sekolah tersebut dengan membujuk siswi untuk melepaskan kalung yang dipakainya.
"Pelaku memerintahkan atau membujuk anak membuka kalung emas yang dipakai dengan alasan anak sekolah tidak boleh menggunakan perhiasan," katanya.
Dia mengatakan setelah berhasil membujuk dan melepaskan kalung emas milik korban pelaku langsung membawa kabur kalung emas tersebut.
"Sebelum melarikan diri pelaku sempat bertemu dengan salah satu guru di sekolah tersebut," ujarnya.
Menurutnya, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kalung emas milik korban yang dicurinya.
Ia menyebutkan atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
"Pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi ini adapun motifnya karena faktor ekonomi dan terlilit hutang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Belitung pada, Selasa (24/1) kemarin," kata Kepala Seksi Humas Polres Belitung, AKP Anton Sinaga dalam konferensi pers di Polres Belitung, Rabu.
Menurut dia, pelaku melancarkan aksinya di tiga lokasi yakni Sekolah Dasar Negeri 1 Tanjung Pandan, Sekolah Dasar Negeri 20 Tanjung Pandan, serta salah satu taman kanak-kanak di wilayah itu
Ia menjelaskan modus operandi pelaku adalah mendatangi dan masuk ke sekolah yang disasarnya dengan mengaku berasal dari Dinas Pendidikan Belitung.
Kemudian pelaku mengajak para siswi yang menjadi target pencurian menuju kamar mandi di sekolah tersebut dengan membujuk siswi untuk melepaskan kalung yang dipakainya.
"Pelaku memerintahkan atau membujuk anak membuka kalung emas yang dipakai dengan alasan anak sekolah tidak boleh menggunakan perhiasan," katanya.
Dia mengatakan setelah berhasil membujuk dan melepaskan kalung emas milik korban pelaku langsung membawa kabur kalung emas tersebut.
"Sebelum melarikan diri pelaku sempat bertemu dengan salah satu guru di sekolah tersebut," ujarnya.
Menurutnya, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kalung emas milik korban yang dicurinya.
Ia menyebutkan atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
"Pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi ini adapun motifnya karena faktor ekonomi dan terlilit hutang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023