Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang mencatat sebanyak 81 kali penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai selama tahun 2022.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalpinang Kristanto di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan hasil penindakan meliputi tembakau ilegal, obat-obatan terlarang, narkotika, psikotropika dan prekursor, minuman mengandung etil alkohol dan barang impor yang tidak sesuai pemberitahuan.

“Untuk hasil penindakan tersebut akan kita musnahkan sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku.” katanya.

Kristanto menambahkan dalam hal pemberantasan lalu lintas barang ilegal Bea Cukai Pangkalpinang rutin melakukan pengawasan melalui patroli laut, operasi pasar, dan surveillance.

“Kami juga melakukan sinergi serta koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemda, bakamla, KSOP dan pihak-pihak terkait lainnya.” tutupnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023