Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini, pada Minggu (5/2) mengatakan bahwa upacara adat Murok Jerami di Desa Namang, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.
Surat Pencatatan Inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional Murok Jerami, sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menurut Eva Gantini, Kustodian dari Murok Jerami adalah Pemerintah Desa Namang, sedangkan jenis Ekspresi Budaya Tradisional nya adalah Upacara Adat. Untuk klasifikasinya yaitu Terbuka, Sakral dan Dipegang Teguh. Sedangkan Wilayah/Lokasinya berada di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. Pelapor dari EBT ini adalah Zainal, S.Pd., M.Si., dengan nomor pencatatan EBT19202300038.
Murok Jerami adalah upacara adat terkait panen padi yang melibatkan masyarakat adat Suku Mengkanau Urang Namang, dan merupakan ungkapan rasa syukur masyarakat kepada sang pencipta atas melimpahnya hasil panen padi. Jerami dari hasil panen tersebut juga diolah kembali untuk kesuburan tanah.
Menurut Eva, hingga saat ini baru 1 Kekayaan Intelektual Komunal dari Bangka Tengah yang telah dicatatkan. Tetapi di tahun sebelumnya, Kabupaten Bangka Tengah telah mendaftarkan Kekayaan Intelektual berupa Merek sebanyak 20 dan Desain Industri sebanyak 25.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menyampaikan terima kasih atas inisiatif Pemkab Bangka Tengah yang telah mengusulkan Murok Jerami sebagai Ekspresi Budaya Tradisional dan berharap agar semua Pemda di Babel mendaftarkan semua Kekayaan Intektual Komunalnya, baik Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis, maupun Sumber Daya Genetik, sehingga ada perlindungan hukum dan menambah nilai ekonomis bagi daerah serta menjadi potensi daya tarik wisata.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Surat Pencatatan Inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional Murok Jerami, sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menurut Eva Gantini, Kustodian dari Murok Jerami adalah Pemerintah Desa Namang, sedangkan jenis Ekspresi Budaya Tradisional nya adalah Upacara Adat. Untuk klasifikasinya yaitu Terbuka, Sakral dan Dipegang Teguh. Sedangkan Wilayah/Lokasinya berada di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. Pelapor dari EBT ini adalah Zainal, S.Pd., M.Si., dengan nomor pencatatan EBT19202300038.
Murok Jerami adalah upacara adat terkait panen padi yang melibatkan masyarakat adat Suku Mengkanau Urang Namang, dan merupakan ungkapan rasa syukur masyarakat kepada sang pencipta atas melimpahnya hasil panen padi. Jerami dari hasil panen tersebut juga diolah kembali untuk kesuburan tanah.
Menurut Eva, hingga saat ini baru 1 Kekayaan Intelektual Komunal dari Bangka Tengah yang telah dicatatkan. Tetapi di tahun sebelumnya, Kabupaten Bangka Tengah telah mendaftarkan Kekayaan Intelektual berupa Merek sebanyak 20 dan Desain Industri sebanyak 25.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menyampaikan terima kasih atas inisiatif Pemkab Bangka Tengah yang telah mengusulkan Murok Jerami sebagai Ekspresi Budaya Tradisional dan berharap agar semua Pemda di Babel mendaftarkan semua Kekayaan Intektual Komunalnya, baik Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis, maupun Sumber Daya Genetik, sehingga ada perlindungan hukum dan menambah nilai ekonomis bagi daerah serta menjadi potensi daya tarik wisata.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023