Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan segera menyosialisasikan perubahan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten setempat yang akan diterapkan pada Pemilu 2024.
"Sebagai langkah awal kami akan melakukan koordinasi internal terlebih dahulu untuk tata laksana perubahan dapil dan pembagian kursi tersebut," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Selasa.
Selanjutnya KPU Kabupaten Bangka Barat akan segera melakukan koordinasi dengan pengurus partai politik yang ada di daerah itu untuk membahas adanya perubahan dapi dan jumlah kursi untuk masing-masing dapil.
Hal ini perlu dilakukan agar pengurus partai politik semakin siap untuk menyusun kembali bakal calon anggota DPRD Kabupaten yang akan menjadi kontestan pada Pemilu 2024 dan pengalokasian untuk masing-masing dapil.
"Dengan adanya perubahan dapil dan alokasi kursi ini kami yakini hasil Pemilu 2024 akan semakin berwarna dan cukup mewakili kepentingan masyarakat," ujarnya.
Hal ini dikatakan Harpandi menanggapi terbitnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.
Berdasarkan PKPU tersebut, untuk Kabupaten Bangka Barat jumlah kursi DPRD bertambah lima dari 25 menjadi 30 kursi. Selain itu juga terjadi perubahan dapil dari tiga menjadi empat dapil.
Untuk Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Mentok dengan jumlah kursi DPRD kabupaten sebanyak delapan kursi, Simpangteritip lima kursi, Jebus-Parittiga delapan kuri dan dapil 4 Kelapa-Parittiga sembilan kursi.
Pada Pemilu sebelumnya tiga dapil dengan 25 kursi keterwakilan dii DPRD kabupaten, yaitu Mentok-Simpangteritip 10, Jebus-Parittiga tujuh dan dapil Kelapa-Tempilang delapan kursi.
Perubahan alokasi kursi dan perubahan dapil ini merupakan rekomendasi dari KPU Kabupaten Bangka Barat yang sudah disampaikan ke KPU RI beberapa waktu lalu. Pada saat itu KPU Bangka barat mengusulkan dua skema rancangan dapil dan alokasi kursi.
Untuk rancangan pertama diusulkan jumlah dapil tetap seperti pemilu sebelumnya, hanya terjadi penambahan jumlah kursi masing-masing dapil, menjadi Mentok-Simpangteritip 13 kursi, Jebus-Parittiga delapan kursi dan Kelapa Tempilang sembilan kursi.
Pada skema kedua diusulkan perubahan dapil dari tiga menjadi empat dengan memisahkan dapil Mentok-Simpangteritp menjadi dua dapil, sedangkan dapil Jebus-Parittiga dan Kelapa-Tempilang masih tetap, hanya ditambah jumah kursinya masing-masing satu.
Pada akhirnya yang disetujui KPU RI adalah rancangan kedua, sehingga pada Pemilu 2024 jumlah dapil bertambah satu dan jumlah kursi DPRD Kabupaten bertambah lima, dari 25 menjadi 30.
"Kami juga merasa keputusan ini cukup ideal untuk kebutuhan saat ini dan juga sesuai dengan masukan dari publik," katanya.
Penambahan jumlah kursi DPRD Kabupaten Bangka Barat itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan jika penduduk di sebuah kabupaten atau kota itu lebih dari 200.001 hingga 300.000 orang maka kursi DPRD menjadi 30 kursi.
Berdasarkan data yang dicantumkan dalam SK KPU RI Nomor 457 Tahun 2022, jumlah penduduk di Bangka Barat saat ini mencapai 206.937 orang, yang berasal dari Kecamatan Mentok 53.577, Simpangteritip 31.224, Jebus 22.890, Kelapa 34.951, Tempilang 28.605 dan di Kecamatan Parittiga sebanyak 35.800 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Sebagai langkah awal kami akan melakukan koordinasi internal terlebih dahulu untuk tata laksana perubahan dapil dan pembagian kursi tersebut," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Selasa.
Selanjutnya KPU Kabupaten Bangka Barat akan segera melakukan koordinasi dengan pengurus partai politik yang ada di daerah itu untuk membahas adanya perubahan dapi dan jumlah kursi untuk masing-masing dapil.
Hal ini perlu dilakukan agar pengurus partai politik semakin siap untuk menyusun kembali bakal calon anggota DPRD Kabupaten yang akan menjadi kontestan pada Pemilu 2024 dan pengalokasian untuk masing-masing dapil.
"Dengan adanya perubahan dapil dan alokasi kursi ini kami yakini hasil Pemilu 2024 akan semakin berwarna dan cukup mewakili kepentingan masyarakat," ujarnya.
Hal ini dikatakan Harpandi menanggapi terbitnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.
Berdasarkan PKPU tersebut, untuk Kabupaten Bangka Barat jumlah kursi DPRD bertambah lima dari 25 menjadi 30 kursi. Selain itu juga terjadi perubahan dapil dari tiga menjadi empat dapil.
Untuk Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Mentok dengan jumlah kursi DPRD kabupaten sebanyak delapan kursi, Simpangteritip lima kursi, Jebus-Parittiga delapan kuri dan dapil 4 Kelapa-Parittiga sembilan kursi.
Pada Pemilu sebelumnya tiga dapil dengan 25 kursi keterwakilan dii DPRD kabupaten, yaitu Mentok-Simpangteritip 10, Jebus-Parittiga tujuh dan dapil Kelapa-Tempilang delapan kursi.
Perubahan alokasi kursi dan perubahan dapil ini merupakan rekomendasi dari KPU Kabupaten Bangka Barat yang sudah disampaikan ke KPU RI beberapa waktu lalu. Pada saat itu KPU Bangka barat mengusulkan dua skema rancangan dapil dan alokasi kursi.
Untuk rancangan pertama diusulkan jumlah dapil tetap seperti pemilu sebelumnya, hanya terjadi penambahan jumlah kursi masing-masing dapil, menjadi Mentok-Simpangteritip 13 kursi, Jebus-Parittiga delapan kursi dan Kelapa Tempilang sembilan kursi.
Pada skema kedua diusulkan perubahan dapil dari tiga menjadi empat dengan memisahkan dapil Mentok-Simpangteritp menjadi dua dapil, sedangkan dapil Jebus-Parittiga dan Kelapa-Tempilang masih tetap, hanya ditambah jumah kursinya masing-masing satu.
Pada akhirnya yang disetujui KPU RI adalah rancangan kedua, sehingga pada Pemilu 2024 jumlah dapil bertambah satu dan jumlah kursi DPRD Kabupaten bertambah lima, dari 25 menjadi 30.
"Kami juga merasa keputusan ini cukup ideal untuk kebutuhan saat ini dan juga sesuai dengan masukan dari publik," katanya.
Penambahan jumlah kursi DPRD Kabupaten Bangka Barat itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan jika penduduk di sebuah kabupaten atau kota itu lebih dari 200.001 hingga 300.000 orang maka kursi DPRD menjadi 30 kursi.
Berdasarkan data yang dicantumkan dalam SK KPU RI Nomor 457 Tahun 2022, jumlah penduduk di Bangka Barat saat ini mencapai 206.937 orang, yang berasal dari Kecamatan Mentok 53.577, Simpangteritip 31.224, Jebus 22.890, Kelapa 34.951, Tempilang 28.605 dan di Kecamatan Parittiga sebanyak 35.800 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023