Direktorat Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap sebanyak 55 kasus pencurian, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor dari 81 kejadian selama kurun waktu bulan Januari sampai dengan 19 Februari 2023 yang terjadi wilayah itu.

"Dari 55 kasus yang berhasil diungkap tersebut, sebanyak 33 kasus diungkap pada Januari, 5 kasus di antaranya yang diungkap terjadi pada periode di tahun 2022 dan 22 kasus pada Februari 2023 dengan total 15 tersangka," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol A. Maladi didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Nyoman Merthadana saat konfrensi pers yang digelar pada Selasa (21/2).

Ia menyebutkan dari 33 kasus yang berhasil diungkap pada Januari, sebanyak 17 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat), 13 kasus pencurian biasa (cursa), dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Sedangkan untuk pengungkapan 22 kasus pada Februari, yaitu 15 kasus curat, empat cursa dan tiga curanmor. 

Dari keseluruhan kasus yang berhasil diungkap tersebut berasal dari 11 laporan polisi (LP) dengan total 15 tersangka, yaitu enam LP ditangani oleh Ditreskrimum dengan satu kasus curas 1 dan lima curat dengan total tersangka 10 orang.

Selanjutnya empat LP dilimpahkan ke Polresta Pangkalpinang, yaitu kasus curat dengan empat orang tersangka. Sementara satu LP dilimpahkan ke Polres Bangka, yaitu kasus curat dengan satu orang tersangka.

Dari belasan pelaku yang berhasil diamankan tersebut, sebagian merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Dengan banyaknya terjadi kasus pencurian tersebut, Ia mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari aksi para pelaku pencurian untuk segera melapor kepada kepolisian terdekat agar lebih mudah dilakukan penyelidikan.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di daerahnya, untuk meningkatkan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing sehingga kamtibmas tetap terjaga," ujarnya.

Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Merthadana mengatakan dari puluhan kasus yang berhasil diungkap tersebut ada sebagian barang hasil curian sudah dijual pelaku, namun pihaknya tidak bisa menahan pembeli yang rata-rata tidak mengetahui kalau barang yang dijual hasil curian.

“Barang bukti ada yang dijual melalui forum jual beli, sehingga pembeli tidak tahu akan hal itu. Jadi, kami tidak bisa memberlakukan pasal penadahan kepada pembeli,” jelas DirReskrimum.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023