Jakarta (Antara Babel) - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin akhirnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Alex yang datang ke gedung KPK memilih tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut dan langsung masuk ke ruang tunggu KPK.
"Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi tersangka DPW (Dudung Purwadi)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa.
Seharusnya Alex diperiksa pada Rabu (23/2) lalu, namun Alex mengaku ada kesibukan lain sehingga tidak memenuhi panggilan. Selain Alex, KPK juga memeriksa Direktur Operasi II PT Waskita Karya Adi Wibowo.
Dudung adalah Direktur Utama PT Duta Graha Indah yang merupakan pemenang pengadaan gedung Wisma Atlet dan Serba Guna untuk SEA Games XXVI Palembang.
Dalam dakwaan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah, PT DGI (yang saat ini sudah berganti nama menjadi PT Nusa Bakti Engirening) adalah pemenang pengadaan gedung dengan nilai kontrak mencapai Rp194,618 miliar.
Dudung bersama dengan Rizal Abdullah yang menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) Provinsi Sumatera Selatan bersama-sama dengan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Seskemenpora dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2010 Wafid Muharam, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berikutnya, Ketua merangkap Anggota Panitia Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Wisma Atlet Provinsi Sumsel M Arifin dan Direktur Operasional PT DGI Karman Hadi melakukan pengaturan dalam proses pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna pemerintah provinsi Sumatera Selatan sehingga menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp54,7 miliar.
Rencana pembangunan wisma atlet dimulai saat Gubernur Sulsel Alex Noerdin menyatakan kesiapan Provinsi Sumatera Selatan untuk menjadi tuan rumah Southeast Asian Games (SEA Games) XXVI 2011 dan ingin membangun wisma atlet dan gedung serba guna yang nantinya dapat digunakan dalam kegiatan olahraga itu sehingga mengirim surat permintaan bantuan pembiayaan pembangunan Wisma Atlet dengan melampirkan rencana anggaran biaya (RAB) dengan total biaya Rp416,755 miliar.
Dalam proses persiapan lelang, Rizal juga melakukan sejumlah modifikasi yang bertentangan dengan aturan seperti memasukkan gambar dan RAB yang berbeda dengan yang dipaparkan kepada Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan meminta agar bidang spesifikasi 21007 yang dibuat oleh panitia dihilangkan dalam pengumuman lelang sehingga PT DGI dapat mengikuti pelelangan sesuai dengan gred yang dimilikinya.
Dudung disangkakan pasal 2 atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara yang terancam pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Terkait perkara ini Rizal Abdullah sudah divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan pada 27 November 2015 lalu.
Dudung juga sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana 2009-2011 yang pengumumannya dilakukan pada 5 Oktober 2015 lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
Alex yang datang ke gedung KPK memilih tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut dan langsung masuk ke ruang tunggu KPK.
"Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi tersangka DPW (Dudung Purwadi)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa.
Seharusnya Alex diperiksa pada Rabu (23/2) lalu, namun Alex mengaku ada kesibukan lain sehingga tidak memenuhi panggilan. Selain Alex, KPK juga memeriksa Direktur Operasi II PT Waskita Karya Adi Wibowo.
Dudung adalah Direktur Utama PT Duta Graha Indah yang merupakan pemenang pengadaan gedung Wisma Atlet dan Serba Guna untuk SEA Games XXVI Palembang.
Dalam dakwaan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah, PT DGI (yang saat ini sudah berganti nama menjadi PT Nusa Bakti Engirening) adalah pemenang pengadaan gedung dengan nilai kontrak mencapai Rp194,618 miliar.
Dudung bersama dengan Rizal Abdullah yang menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) Provinsi Sumatera Selatan bersama-sama dengan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Seskemenpora dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2010 Wafid Muharam, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berikutnya, Ketua merangkap Anggota Panitia Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Wisma Atlet Provinsi Sumsel M Arifin dan Direktur Operasional PT DGI Karman Hadi melakukan pengaturan dalam proses pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna pemerintah provinsi Sumatera Selatan sehingga menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp54,7 miliar.
Rencana pembangunan wisma atlet dimulai saat Gubernur Sulsel Alex Noerdin menyatakan kesiapan Provinsi Sumatera Selatan untuk menjadi tuan rumah Southeast Asian Games (SEA Games) XXVI 2011 dan ingin membangun wisma atlet dan gedung serba guna yang nantinya dapat digunakan dalam kegiatan olahraga itu sehingga mengirim surat permintaan bantuan pembiayaan pembangunan Wisma Atlet dengan melampirkan rencana anggaran biaya (RAB) dengan total biaya Rp416,755 miliar.
Dalam proses persiapan lelang, Rizal juga melakukan sejumlah modifikasi yang bertentangan dengan aturan seperti memasukkan gambar dan RAB yang berbeda dengan yang dipaparkan kepada Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan meminta agar bidang spesifikasi 21007 yang dibuat oleh panitia dihilangkan dalam pengumuman lelang sehingga PT DGI dapat mengikuti pelelangan sesuai dengan gred yang dimilikinya.
Dudung disangkakan pasal 2 atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara yang terancam pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Terkait perkara ini Rizal Abdullah sudah divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan pada 27 November 2015 lalu.
Dudung juga sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana 2009-2011 yang pengumumannya dilakukan pada 5 Oktober 2015 lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016