Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupaya menguatkan pengumpulan data sektor industri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"Hingga saat ini baru sekitar 80 perusahaan yang terdaftar dalam sistem informasi nasional (Sinas), untuk itu kami berupaya meminta perusahaan lain yang belum terdaftar agar segera mengakses sistem data terpadu tersebut," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Babel Tarmin AB di Pangkalpinang, Kamis.
Menurut dia, terkumpulnya data dari seluruh pelaku usaha industri akan sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah setempat dalam menyusun berbagai rencana aksi dan kebijakan dalam memajukan sektor industri.
Saat ini masih ditemukan beberapa pelanggaran dari pihak pelaku usaha industri, antara lain terkait pemenuhan standar industri, pembuangan limbah yang menyebabkan pencemaran lingkungan, pelanggaran perizinan, dan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Baca juga: Pemprov Babel dampingi pengusaha lengkapi data SIINas
"Guna menghindari hal-hal ini, kita akan terus melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan," katanya.
Dengan peran aktif perusahaan melakukan input data pada sistem informasi industri nasional diharapkan akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pemenuhan hak para pelaku usaha.
Kerja sama yang baik antara pemerintah dengan perusahaan akan sangat bermanfaat dalam upaya bersama menggerakkan perekonomian daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengatakan sektor industri menjadi salah satu penggerak ekonomi rakyat karena memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja skala besar dan dapat menciptakan nilai tambah.
Baca juga: Disperindag Babel dorong pelaku industri tertib laporkan data
"Industri pengolahan sebagai kontributor terbesar untuk PDRB Babel yang saat ini di angka 20,27 persen. Oleh karena itu pelaku industri berkewajiban mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah," kata Tarmin.
Pemerintah berupaya meminimalkan terjadinya pelanggaran melalui Sinas untuk menginput data primer setiap industri dan mendaftarkan usaha atau perusahaannya.
OSS dikembangkan pemerintah pusat melalui Sinas agar kedua sistem berkembang dan berintegrasi. Unsur SDM perangkat keras lunak dan jaringan informasi data yang saling terkait untuk penyebarluasan data dan informasi industri agar diperlukan upaya penyajian yang tepat dan akurat.
"Setiap pelaku usaha industri wajib menyampaikan data industri secara akurat, lengkap dan tepat waktu setiap per semester di setiap tahunnya. Kami akan terus berupaya agar perusahaan yang belum terdaftar dalam Sinas segera mendaftar agar dapat diakses," katanya.
Baca juga: KPK-OJK Sepakat Bertukar Data Industri Keuangan
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Hingga saat ini baru sekitar 80 perusahaan yang terdaftar dalam sistem informasi nasional (Sinas), untuk itu kami berupaya meminta perusahaan lain yang belum terdaftar agar segera mengakses sistem data terpadu tersebut," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Babel Tarmin AB di Pangkalpinang, Kamis.
Menurut dia, terkumpulnya data dari seluruh pelaku usaha industri akan sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah setempat dalam menyusun berbagai rencana aksi dan kebijakan dalam memajukan sektor industri.
Saat ini masih ditemukan beberapa pelanggaran dari pihak pelaku usaha industri, antara lain terkait pemenuhan standar industri, pembuangan limbah yang menyebabkan pencemaran lingkungan, pelanggaran perizinan, dan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Baca juga: Pemprov Babel dampingi pengusaha lengkapi data SIINas
"Guna menghindari hal-hal ini, kita akan terus melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan," katanya.
Dengan peran aktif perusahaan melakukan input data pada sistem informasi industri nasional diharapkan akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pemenuhan hak para pelaku usaha.
Kerja sama yang baik antara pemerintah dengan perusahaan akan sangat bermanfaat dalam upaya bersama menggerakkan perekonomian daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengatakan sektor industri menjadi salah satu penggerak ekonomi rakyat karena memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja skala besar dan dapat menciptakan nilai tambah.
Baca juga: Disperindag Babel dorong pelaku industri tertib laporkan data
"Industri pengolahan sebagai kontributor terbesar untuk PDRB Babel yang saat ini di angka 20,27 persen. Oleh karena itu pelaku industri berkewajiban mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah," kata Tarmin.
Pemerintah berupaya meminimalkan terjadinya pelanggaran melalui Sinas untuk menginput data primer setiap industri dan mendaftarkan usaha atau perusahaannya.
OSS dikembangkan pemerintah pusat melalui Sinas agar kedua sistem berkembang dan berintegrasi. Unsur SDM perangkat keras lunak dan jaringan informasi data yang saling terkait untuk penyebarluasan data dan informasi industri agar diperlukan upaya penyajian yang tepat dan akurat.
"Setiap pelaku usaha industri wajib menyampaikan data industri secara akurat, lengkap dan tepat waktu setiap per semester di setiap tahunnya. Kami akan terus berupaya agar perusahaan yang belum terdaftar dalam Sinas segera mendaftar agar dapat diakses," katanya.
Baca juga: KPK-OJK Sepakat Bertukar Data Industri Keuangan
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023