Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan zakat fitrah Ramadhan 1444 Hijriah di daerah itu sebesar 2,5 kilogram beras atau dikonversikan dengan uang Rp32.500 per jiwa.

"Berdasarkan hasil rapat kami menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1444 Hijriah sebesar 2,5 kilogram atau Rp32.500 per jiwa," kata Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Selasa.

Menurut dia, jumlah zakat fitrah Ramadhan 1444 Hijriah pada tahun ini masih sama dengan jumlah zakat fitrah pada Ramadhan sebelumnya.

"Jumlahnya masih sama yakni sebesar Rp32.500 per jiwa sehingga tidak ada perubahan," ujarnya.

Ia menjelaskan kondisi mempertimbangkan harga beras kualitas premium di daerah itu yang tidak mengalami kenaikan atau tetap Rp13.000 per kilogram.

"Harga beras premium tidak mengalami kenaikan sehingga jumlah zakat fitrah Ramadhan tahun ini sama dengan tahun lalu," katanya.

Ia menjelaskan, sedangkan nilai fidyah atau denda bagi warga Muslim yang meninggalkan puasa Rp25 ribu per hari puasa yang ditinggalkan.

Ia menyebutkan, jumlah ini juga masih sama dengan besaran fidyah Ramadhan tahun lalu.

Ia berharap, masyarakat di daerah itu dapat menyegerakan pembayaran zakat fitrah sehingga bisa disalurkan lebih cepat kepada para penerimanya.

"Kami Imbau penyaluran zakat fitrah Ramadhan 1444 Hijriah dapat lebih cepat sehingga bisa disalurkan kepada para Mustahik atau penerimanya," ucapnya.
 

Pewarta: Kasmono/Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023