Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Nico Plamonia menggelar Sosialisasi Perda Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, guna memberi pemahaman kepada pelaku usaha terkait pentingnya suatu perda dalam mengatur jalannya roda pemerintahan dan suatu usaha.

"Ekonomi Kreatif memiliki arti penting dan strategis dalam penyediaan lapangan kerja, meningkatkan perekonomian masyarakat, serta memajukan pembangunan dalam mencapai kesejahteraan umum," kata Ketua Komisi I DPRD Bangka Belitung Nico Plamonia Utama di Pangkalpinang, Senin.

Nico mengatakan, peran pemerintah daerah sangat penting dalam pengembangan ekonomi kreatif, seperti memberikan pelatihan pembentukan pengembangan usaha, melakukan pendataan pelaku Ekonomi Kreatif dan menyediakan bantuan modal serta akses pembiayaan untuk para pelaku usaha ekonomi kreatif.

"Harus ada pendampingan dari Pemerintah Daerah untuk para pelaku ekonomi kreatif agar pengembangan ekonomi terencana dan terarah," ujarnya.

Salah satu narasumber dalam Sosialisasi tersebut, Framayoga Fairuzie menambahkan perda ini sangat penting untuk para pelaku usaha ekonomi kreatif di era digital saat ini, dimana inovasi dan kreatifitas sangat diperlukan agar bisa bersaing di dalam dunia usaha.

Masyarakat saat ini sudah memasuki zaman revolusi 4.0 dan itu sejalan dengan program pemda yang sedang gencar-gencarnya meningkatkan ekonomi kreatif. Perda ini juga untuk memberi jaminan kemasyarakatan bahwa pelaku ekonomi kreatif sudah dijamin dan dilindungi oleh Perda.

"Ada pelatihan dan akses dana dari sumber-sumber perbankan dan Jamkrida yang memberikan pinjaman usaha mikro menengah ke masyarakat. Terima Kasih kepada DPRD Babel yang sudah menyelenggarakan Sosialisasi Perda mengenai pengembangan ekonomi kreatif untuk para pelaku usaha yang ada di Babel," katanya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023