Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mempelajari sejauh mana keterlibatan Kepala Desa Keposang terlibat dalam kegiatan politik.
"Kita akan pelajari terlebih dahulu keterlibatan Kepala Desa Keposang yang diduga terlibat dalam dunia politik, karena aturan dalam UU No 6 Tahun 2014 masih menjadi dilema atau rancu,"kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Selatan Reza Pahlevi di Toboali, Selasa (28/03).
Disampaikannya pihaknya tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan yang nanti akan merugikan orang lain sebab dalam pasal itu dilarang sebagai pengurus parpol.
"Kalau pengurus partai itu kan orang yang memiliki jabatan dalam organisasi partai namun tidak dijelaskan sebagai anggota partai politik ini yang perlu kita pahami,"kata dia.
Menurut Reza seorang kepala desa harus netral dan tidak boleh terlibat menjadi pengurus partai politik berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tadi.
"Kalau ada peraturan lain yang mengatur kepala desa tidak boleh berpolitik itu diluar ketentuan kami,"kata dia.
Dirinya menghimbau kepada seluruh kepala desa agar dapat menjaga kondusifitas di desa masing-masing pada masa-masa politis baik pada pemilihan Bupati, Gubernur atau legislatif.
"Kepala desa harus bersikap netral dan harus menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di tengah kehidupan masyarakat sehingga tercipta kondisi kamtibmas yang kondusif,"kata Reza.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Kita akan pelajari terlebih dahulu keterlibatan Kepala Desa Keposang yang diduga terlibat dalam dunia politik, karena aturan dalam UU No 6 Tahun 2014 masih menjadi dilema atau rancu,"kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Selatan Reza Pahlevi di Toboali, Selasa (28/03).
Disampaikannya pihaknya tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan yang nanti akan merugikan orang lain sebab dalam pasal itu dilarang sebagai pengurus parpol.
"Kalau pengurus partai itu kan orang yang memiliki jabatan dalam organisasi partai namun tidak dijelaskan sebagai anggota partai politik ini yang perlu kita pahami,"kata dia.
Menurut Reza seorang kepala desa harus netral dan tidak boleh terlibat menjadi pengurus partai politik berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tadi.
"Kalau ada peraturan lain yang mengatur kepala desa tidak boleh berpolitik itu diluar ketentuan kami,"kata dia.
Dirinya menghimbau kepada seluruh kepala desa agar dapat menjaga kondusifitas di desa masing-masing pada masa-masa politis baik pada pemilihan Bupati, Gubernur atau legislatif.
"Kepala desa harus bersikap netral dan harus menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di tengah kehidupan masyarakat sehingga tercipta kondisi kamtibmas yang kondusif,"kata Reza.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023