Toboali, Babel (ANTARA) - Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Achmad Anshori, mengingatkan aparatur desa dapat menghindari praktik pungutan tanpa didasari dengan peraturan desa (Perdes).
"Jika ada desa melakukan pungutan, apapun itu bentuknya harus ada payung hukumnya minimal berupa Perdes," kata Anshori menyikapi laporan masyarakat adanya oknum aparatur desa yang melakukan pungutan liar terkait usaha pertambangan bijih timah di Toboali, Jumat.
Ia menjelaskan, jika pungutan dilakukan berdasarkan Perdes tentu memiliki kekuatan hukum dan uang hasil pungutan itu resmi masuk ke dalam APBDes.
"Apabila sudah ada Perdes maka kontribusi tersebut harus masuk kas APBDes dan penggunaannya juga wajib berdasarkan APBDes," ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila di wilayah desa tersebut ada suatu usaha yang memang ada kontribusinya maka pihak desa wajib membuat Perdes sehingga tidak terkesan asal pungut.
"Intinya desa wajib membuat Perdes apabila ada suatu usaha di wilayahnya yang dinilai bakal berkontribusi, bukan asal pungut saja apalagi mengatasnamakan desa ataupun untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Kendati demikian, kata dia, tetap dilihat jenis usahanya apa sehingga bukan asal buat Perdes.
"Usaha yang diterbitkan Perdes itu harus beroperasi secara legal, bukan ilegal seperti penambangan bijih timah di wilayah hutan lindung dan pesisir pantai," ujarnya.
Ia mengingatkan, niat sudah baik tapi hasilnya menjadi tidak baik karena salah dalam melangkah dan membuat aturan.
"Terkadang niat kepala desa baik untuk menambah pendapatan desa, tetapi mereka juga harus tahu aturannya serta bagaimana cara yang baik dan legal," ujarnya.