Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini, Sabtu (1/4) mengatakan selama Triwulan 1 tahun 2023, pihaknya telah lakukan fasilitasi 144 permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual, yaitu pendaftaran merek, dan hak cipta. Selain itu, sebanyak 18 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) telah dicatatkan di Ditjen Kekayaan Intelektual. KIK terdiri dari Ekpspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Indikasi Geografis (IG) dan Sumber Daya Genetik (SDG).

Ke 18 KIK tersebut, terdiri dari 10 Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), yakni:
 1. Perang Ketupat dan Sedekah Gunung Pelanggas dari Kabupaten Bangka Barat;
2. Tari Kedidi, Rebo Kasan, Nganggung, dan Memarong dari Kabupaten Bangka;
3. Kelintang Kaki dari Kabupaten Bangka Selatan;
4. Murok Jerami, dan Ruah Kubur dari Kabupaten Bangka Tengah; dan
5. Gambus Ombak Berayun, dari Kabupaten Belitung.

Menurut Eva Gantini, Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi. 

Selain itu, ada 5 Pengetahuan Tradisional yang telah dicatatkan, yakni:
1. Kue Bludar dan Penganan Pelite, dari Kabupaten Bangka Barat;
2. Begutok dan Bolu Kujo, dari Kabupaten Bangka; dan
3. Sindeng, dari Bangka Selatan.

Pengetahuan Tradisional merupakan karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu. 

Baca juga: Ini Capaian Bidang Hukum Kemenkumham Babel Triwulan 1/2023

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Babel minta jajaran Lapas Sungailiat tingkatkan keamanan

Disamping itu, ada juga 2 Potensi Indikasi Geografis tercatat di Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia, yakni Kopi Baguk dan Kopi Gading dari Kabupaten Belitung Timur. 

Potensi Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. Hal tersebut memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan, yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi dengan Indikasi Geografis. 

Sementara itu, 1 Sumber Daya Genetik yang sudah dicatatkan adalah adalah Ikan Cempedik dari Kabupaten Belitung Timur.

Sumber Daya Genetik adalah tanaman/tumbuhan, hewan/binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial. 

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, selalu mengajak para pengusaha dan UMKM untuk daftarkan merek dagang atau jasanya. Kepada Perguruan Tinggi dihimbau untuk mendaftarkan karya ilmiah, baik berupa hasil penelitian, jurnal ilmiah, maupun skipsi dan tesis. Sedangkan kepada para seniman juga diharapkan daftarkan hak cipta karyanya. Kepada Pemda, Kakanwil Harun juga dapat bersinergi untuk daftarkan KIK daerahnya. “Ini semua agar ada perlindungan hukum dan menambah nilai ekonomis dari produk/KIK tersebut,” kata Harun.

Baca juga: Ini Capaian Jajaran Pemasyarakatan Kemenkumham Babel di Triwulan I-2023

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Babel Ikuti Sosialisasi tentang Kawasan Karya Cipta 2024

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023