Penerimaan pajak pada sektor penerangan jalan di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada 2022 mencapai Rp13,5 miliar.
"Realisasi pajak di sektor penerangan jalan merupakan angka tertinggi dibanding sektor yang lainnya," kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bangka Tengah Wiwik Susanti di Koba, Selasa.
Wiwik menjelaskan ada beberapa sektor penerimaan pajak daerah yang dikumpulkan, yaitu pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan (PBB), BPHTB dan pajak rumah makan/restoran.
Baca juga: Bangka Tengah targetkan penerimaan pajak daerah Rp65,99 miliar
"Realisasi PBB pada 2022 tercatat sebesar Rp10,1 miliar, realisasi penerimaan PBB berada di posisi kedua terbesar setelah pajak penerangan jalan," ujarnya.
Sementara BPHTB pada 2022 tercatat sebesar Rp8,3 miliar dan pajak rumah makan/restoran berhasil dikumpulkan sebesar Rp6,4 miliar.
"Ada beberapa dampak yang ditimbulkan apabila pajak daerah dan retribusi daerah tidak terpenuhi, yaitu rendahnya angka PAD dan APBD yang pada akhirnya tetap tergantung dengan gelontoran dana dari APBN untuk membangun daerah," katanya.
Baca juga: Penerimaan pajak kendaraan Bangka Tengah hingga Februari capai Rp5,3 miliar
Jika penerimaan pajak daerah rendah kata dia berpengaruh terhadap menurunnya kemampuan keuangan daerah dan kemandirian daerah.
"Dengan demikian, maka otonomi daerah tidak berjalan maksimal karena ciri utama yang menunjukkan bahwa suatu daerah merupakan daerah otonomi terletak pada kemampuan keuangan daerah," katanya.
Ia mengatakan daerah otonomi harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber keuangan sendiri.
"Daerah yang kurang maksimal menggali potensi sumber daya alam akan berpengaruh terhadap kurangnya kemampuan daerah untuk membiayai pembangunan di berbagai bidang," ujarnya.
Baca juga: Pendapatan pajak mineral bukan logam Bangka Tengah mencapai Rp10 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023