Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar sosialisasi program pendirian Rumah Restorative Justice (RJ) pada setiap desa.
"Kami sosialisasikan dulu kepada seluruh perangkat di 56 desa dan tujuh kelurahan di daerah ini agar mereka bisa paham untuk apa Rumah RJ didirikan," kata Kepala Kejari Bangka Tengah M Husaini di Koba, Selasa.
Dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri perwakilan setiap desa dan kelurahan itu, Husaini mengatakan bahwa pendirian Rumah RJ bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Pemerintahan Desa yang ada di Bangka Tengah.
"Pendirian Rumah RJ ini, selain mendekatkan pelayanan dan pendampingan hukum dengan masyarakat, juga dalam rangka memberikan pemahaman hukum," katanya.
Ia mengatakan Rumah RJ juga dalam rangka mendekatkan kejaksaan dengan masyarakat dan membantu warga dalam menangani persoalan hukum pidana.
"Intinya Rumah RJ ini bentuk pelayanan hukum yang lebih mengedepankan pertimbangan sosial dan juga berfungsi untuk pengawasan serta pendampingan dalam penggunaan dana desa," ujarnya.
Menurut dia, Kejari Bangka Tengah dalam menjalankan program Rumah RJ lebih mengedepankan keadilan restoratif yang berdasarkan perdamaian dan kesepakatan dua pihak yang ingin mencari keadilan.
"Kalau ada Rumah RJ tentu tidak selalu persoalan hukum pidana masuk ke ranah peradilan, tetapi bisa diselesaikan secara damai melalui keadilan restoratif," ujarnya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah Dairi mendukung program Rumah RJ yang digagas pihak Kejari Bangka Tengah karena sejalan dengan program LBH.
"Kalau ada Rumah RJ pasti membuat masyarakat untuk tidak selalu terjerat dengan penahanan karena ada namanya tindak pidana ringan yang bisa dimusyawarahkan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023