Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Algafry Rahman melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan mudik Lebaran dengan memakai mobil dinas.

"Kita sudah ingatkan ASN jangan gunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik, nanti saya minta Pak Sekda untuk mengeluarkan surat edaran terkait larangan tersebut," kata Bupati Algafry di Koba, Rabu.

Bupati mengatakan itu untuk mengantisipasi adanya mobil dinas dipakai untuk keperluan mudik Lebaran/Idul Fitri 1444 Hijriah, terutama perjalanan mudik ke luar provinsi.

"Nanti kita keluarkan surat edarannya, jika ternyata ada yang melanggar tentu akan ada sanksi dan bisa saja sanksi berupa pemutasian jabatan jika ASN yang melanggar tersebut memegang jabatan tertentu," katanya.

Bupati mengatakan tidak menutup kemungkinan ada ASN secara diam-diam menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik, karena masa cuti cukup panjang yaitu 19 hingga 26 April 2023.

"Justeru itu kita tegaskan dari sekarang, mudah-mudahan tidak ada yang melanggar karena saya lihat ASN, terutama para kepala dinas rata-rata sudah punya mobil pribadi," katanya.

Namun demikian bupati bisa memaklumi jika mobil dinas dipakai untuk keperluan berlebaran dan bersilaturahim di Pulau Bangka saja.

"Kalau dipakai untuk keperluan silaturrahim di dalam daerah, misalnya untuk pergi bertamu ke rumah bupati boleh lah. Tapi kalau keluar provinsi, itu tidak boleh," ujarnya.

Bupati juga mengingatkan para ASN tidak menambah masa cuti yang sudah ditetapkan karena waktu cuti bersama tahun ini sudah cukup panjang.

"Kita juga membolehkan jika ada kepala dinas yang mengajukan cuti bertepatan dengan Lebaran/Idul Fitri 1444 Hijriah dan ini ruang yang saya berikan kepada mereka untuk bisa lebih lama berkumpul bersama keluarga dan orang tua di Hari Kemenangan," ucapnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023