Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyiapkan peraturan daerah yang mengatur industri pembuatan dan peredaran minuman beralkohol guna mencegah kemungkinan terjadinya tindak kriminal.

"Minuman tradisional yang mengandung alkohol masih diproduksi oleh sebagian warga dengan pola industri rumahan sehingga sangat mudah didapat," kata Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming di Mentok, Jumat.

Menurut dia, banyaknya peredaran minuman beralkohol jenis arak atau ciu bisa menjadi penyebab terjadinya tindak kriminal, salah satunya perkelahian, tawuran, tindak kekerasan dan pelanggaran hukum lainnya.

"Dua hari lalu telah terjadi perkelahian kelompok pemuda beda kampung, salah satu pemicu karena mereka mabuk arak," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Pangkalpinang kaji ulang Perda Minuman Beralkohol

Ia mengatakan telah menerima informasi dari hasil pemantauan di lapangan yang menyebutkan perkelahian antarkelompok pemuda itu karena mereka di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Sebagai langkah awal agar tragedi tersebut tidak terulang, kata dia, bupati akan menerbitkan Surat Edaran terkait peredaran minuman beralkohol, selanjutnya membuat Peraturan Bupati yang menjadi turunan dari Perda yang ada di Provinsi Babel.

Dalam aturan tersebut akan dijelaskan secara detail terkait mengatur, antara lain setiap pabrikan arak atau rumah produksi harus melalui proses verifikasi. Selain itu pabrikan arak harus bekerja sama dengan toko-toko penjual peralatan dan perlengkapan ritual agama tertentu.

"Ini dilakukan karena pada dasarnya pembuatan arak untuk kegiatan keagamaan dan obat tradisional. Dalam hal pemasaran, rumah produksi tidak diizinkan untuk mengedarkan sendiri hasil produksi, namun harus melalui toko-toko tersebut," katanya. 

Seluruh rumah produksi harus terverifikasi keamanan pangan dan tata cara produksinya kalau tidak mengikuti aturan akan ditutup dan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: DPRD Pangkalpinang Sahkan Perda Pelarangan Minuman Beralkohol

"Dengan penerapan aturan tersebut akan lebih mudah dalam mengatur dan memantau peredaran. Jika ada yang tertangkap sedang konsumsi minuman arak akan mudah ditelusuri sumbernya," katanya.

Menurut dia, aturan tersebut diterbitkan untuk membatasi peredaran agar minuman jenis arak yang peruntukannya sebagai pelengkap ritual keagamaan tidak disalahgunakan sehingga bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami berharap tragedi di Kecamatan Simpangteritip kemarin bisa menjadi pelajaran bagi kita semua agar kejadian serupa tidak terulang," katanya.

Menindaklanjuti perkelahian dua kelompok pemuda yang terjadi di Kecamatan Simpangteritip tersebut, menurut Bong Ming Ming, Forkopimda setempat telah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang terlibat, keluarga korban, keluarga pelaku, kepala desa untuk bersepakat damai, tidak ada aksi balas dendam dan bersedia ikut menjaga kerukunan agar suasana kondusif.

"Kita ini satu rumpun masyarakat Melayu, sama-sama warga Bangka Barat, kita terus berupaya agar kejadian seperti itu tidak terulang," katanya.

Baca juga: DPRD Pangkalpinang Koordinasikan Perda Minuman Beralkohol

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023