Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka penerimaan pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Bangka M Hasan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Bangka, Selasa, mengatakan pengajuan bakal calon DPRD Pemilu 2024 mulai Senin 1 Mei sampai 13 Mei 2023 dan Minggu 14 Mei 2023.
Bakal calon anggota DPRD harus memenuhi ketentuan memperoleh persetujuan ketua partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah.
Bakal calon legislatif yang tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain yang sah.
Pengurus partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten.
Partai politik peserta Pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten Bangka dikembalikan masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Ketua KPU Kabupaten Bangka M Hasan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Bangka, Selasa, mengatakan pengajuan bakal calon DPRD Pemilu 2024 mulai Senin 1 Mei sampai 13 Mei 2023 dan Minggu 14 Mei 2023.
Bakal calon anggota DPRD harus memenuhi ketentuan memperoleh persetujuan ketua partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah.
Bakal calon legislatif yang tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain yang sah.
Pengurus partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten.
Partai politik peserta Pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten Bangka dikembalikan masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023