Sungailiat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta pengurus partai politik calon peserta pemilu di daerah itu membantu mempersiapkan dokumen verifikasi keanggotaan agar saat pelaksanaannya bisa berjalan lancar.
"Saya minta parpol calon peserta Pemilu 2024 dapat membantu melengkapi dokumen keanggotaan agar pelaksanaan verifikasi di lapangan berjalan lancar," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka M. Hasan di Sungailiat, Senin (10/10).
Dia mengatakan verifikasi keanggotaan partai politik sesuai ketentuan harus memenuhi satu per seribu jumlah penduduk di suatu daerah.
Verifikasi dilakukan selama 21 hari, mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022. Petugas akan turun ke lapangan mengambil sampel keanggotaan partai politik.
"Saya juga berharap kegiatan verifikasi ke lapangan atau terjun langsung ke desa mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah desa," ujarnya.
Verifikasi diberlakukan bagi partai politik yang baru dan partai politik peserta Pemilu 2019 yang memperoleh suara di bawah empat persen dari jumlah suara sah secara nasional.
"Pada saat petugas hendak melakukan verifikasi, pengurus parpol supaya mempersiapkan anggota yang tercatat dengan kelengkapan kartu anggota dan e-KTP," kata dia.
Guna mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024, pihaknya memperkuat kerja sama dengan semua elemen, termasuk pemerintah daerah, TNI dan Polri, serta lembaga lain yang dianggap cukup penting.
"Pelaksanaan Pemilu 2024 yang diharapkan dapat berjalan aman, lancar dan tertib menjadi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat dari tingkat desa sampai masyarakat di perkotaan," katanya.