Sungailiat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dijadwalkan merekrut petugas Pemilu 2024 atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) bagi masyarakat daerah setempat.
Ketua KPU Kabupaten Bangka M Hasan, di Sungailiat, Senin, mengatakan perekrutan pendaftaran PPK dan PPS dilakukan secara online yang merupakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU.
"Pendaftaran PPK dimulai 15 November 2022 sampai dengan 1 Januari 2023, dengan syarat usia minimal 17 tahun dan maksimal 50 tahun, pendidikan paling rendah SMA sederajat," kata dia.
Pada Pemilu 2024 mendatang, kata dia lagi, KPU Kabupaten Bangka membutuhkan 40 PPK yang akan ditugaskan di wilayah kecamatan masing-masing lima orang.
Selain PPK, kata dia pula, KPU Bangka juga akan menerima pendaftaran PPS sebanyak 243 orang yang akan ditugaskan di 62 desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Bangka.
"Sedangkan pendaftaran PPS Pemilu 2024 direncanakan akan dimulai 1 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023. Pendaftar PPK maupun PPS akan melalui tahapan seleksi sebelum ditetapkan sebagai anggota PPK dan PPS," ujar M Hasan.
Masyarakat yang berkeinginan mendaftarkan diri menjadi anggota badan ad hoc Pemilu 2024 diwajibkan memiliki akun SIAKBA yang akan digunakan untuk pendaftaran.
"Saya ingatkan, masyarakat yang ingin menjadi PPK dan PPS dipastikan tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah," kata dia.
Atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Calon anggota PPK dan PPS dinyatakan kondisi sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.