Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan delapan dari sembilan telah menyelesaikan proses pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriyah, untuk membantu pekerja yang tidak mendapatkan haknya.

"Saat ini masih satu pengaduan THR yang masih dalam proses, sementara delapan sudah selesai," kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Disnaker Provinsi Kepulauan Babel Agus Afandi di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan Posko THR Idu Fitri 2023 telah menerima sembilan pengaduan THR tersebar di Belitung tiga pengaduan, Bangka dua, Pangkalpinang dua, Bangka Selatan, Bangka Tengah masing-masing satu pengaduan THR. Sementara pengaduan THR di Bangka Barat dan Belitung Timur nihil.

"Dari 7 kabupaten dan kota, hanya Bangka Barat serta Belitung Timur yang sampai saat ini belum ada pengaduan THR," katanya.

Menurut dia bentuk pengaduan yang sudah diterima di Posko THR Disnaker Provinsi Babel yakni pekerja diberhentikan statusnya, namun masih masuk dalam tahun kerja masih bisa dapat THR, belum menerima THR dan menerima THR tidak sesuai dengan seharusnya.

"Ketika pekerja melaporkan pengaduan, kami tentu akan mencoba menyelesaikan permasalahan itu di ranah mediator di kabupaten/kota," ujarnya.

Ia menegaskan kalau tidak bisa diselesai oleh dinas terkait di kabupaten/kota, maka akan diambil alih oleh mediator di provinsi, atau nanti bisa naik tindaklanjutnya sampai ke pengawas.

"Kami berharap perusahaan untuk segera membayar THR pekerjanya sesuai aturan berlaku," katanya.

Pewarta: Chandrika Purnama Dewi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023