Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengatakan pelaksanaan pemilu proporsional tertutup merupakan sebuah kemunduran dalam proses demokrasi di Indonesia.

"Kami meyakini putusan Mahkamah Konstitusi terkait permasalahan ini akan bijaksana dan tetap akan melanjutkan pesta demokrasi 2024 dilaksanakan dengan sistem pemilu proporsional terbuka," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Pahlevi di Mentok, Minggu.

Menurut dia, pelaksanaan Pemilu 2024 diyakini tetap akan menggunakan aturan seperti pelaksanaan pemilu sebelumnya, yaitu Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena dengan proses pemilihan proporsional terbuka, pelaksanaan pemilu akan jauh lebih kompetitif dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap peserta yang diusung partai politik pada pemilihan calon legislatif.

Baca juga: Delapan partai politik bertemu bahas sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024

"Dalam pemilihan proporsional terbuka ini akan ada proses uji kelayakan dan kepatutan yang berjalan secara alami yang dilakukan langsung masyarakat pemilih, oleh warga negara Indonesia dengan metodenya sendiri," katanya.

Hal ini dikatakan Rio menanggapi masih adanya pengurus partai politik dan bakal calon legislatif yang masih merasa ragu karena beredar isu penerapan sistem pemilihan proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

"Permasalahan ini saya anggap sudah selesai dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan, karena sejak proses awal tahapan yang berjalan sudah memakai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahkan penetapan daerah otonomi baru, penambahan jumlah kursi, tahapan penyelenggaraan dan lainnya juga memakai aturan tersebut. Saya yakin Pemerintah tidak akan menerbitkan Perpu baru," kata Rio Febri.

Baca juga: Nurul Arifin nyatakan sikap delapan partai politik bukan "hore-hore"

Baca juga: Ketua KPU RI minta maaf terkait pernyataan soal sistem pemilu

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023