Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung kembali memberlakukan tilang nonelektronik atau manual di Kota Pangkalpinang, karena peralatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum berfungsi maksimal.
"Pimpinan telah memerintahkan agar kami kembali melaksanakan tilang manual di Kota Pangkalpinang," kata Kepala Bagian Pembinaan Operasional Ditlantas polda Bangka Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan ETLE di Provinsi Kepulauan Babel baru ada di Kota Pangkalpinang yang terletak di titik lampu merah transmart dan Semabung, sehingga tilang elektronik belum berfungsi secara maksimal, sehingga diberlakukan kembali tilang manual.
Sedangkan untuk di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung dan Belitung Timur belum diterapkan tilang elektronik, karena belum adanya anggaran pengadaan peralatan ETLE.
"Selama ini, banyak pelanggaran-pelanggaran kasat mata yang terjadi dan tidak terekam dalam tilang elektronik atau ETLE ini," ujarnya.
Ia menjelaskan ada beberapa pelanggaran yang akan dilakukan penilangan secara manual. Diantaranya berkendara dibawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi tidak wajar atau menggunakan telepon genggam.
Selain itu, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi atas kecepatan, dibawah pengaruh alkohol serta kelebihan beban.
Kepala Satuan Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Babel Kompol Adnan Wahyu Kashogi menyampaikan ada peningkatan pelanggaran yang terekam ETLE.
"Jadi setiap hari selama 24 jam ada ribuan kendaraan. Seribu kendaraan tercapture ada yang tidak jelas fotonya, ada yang seperti tidak menggunakan safetyball dan lainnya, namun baru 200 pelanggar tervalidasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Pimpinan telah memerintahkan agar kami kembali melaksanakan tilang manual di Kota Pangkalpinang," kata Kepala Bagian Pembinaan Operasional Ditlantas polda Bangka Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan ETLE di Provinsi Kepulauan Babel baru ada di Kota Pangkalpinang yang terletak di titik lampu merah transmart dan Semabung, sehingga tilang elektronik belum berfungsi secara maksimal, sehingga diberlakukan kembali tilang manual.
Sedangkan untuk di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung dan Belitung Timur belum diterapkan tilang elektronik, karena belum adanya anggaran pengadaan peralatan ETLE.
"Selama ini, banyak pelanggaran-pelanggaran kasat mata yang terjadi dan tidak terekam dalam tilang elektronik atau ETLE ini," ujarnya.
Ia menjelaskan ada beberapa pelanggaran yang akan dilakukan penilangan secara manual. Diantaranya berkendara dibawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi tidak wajar atau menggunakan telepon genggam.
Selain itu, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi atas kecepatan, dibawah pengaruh alkohol serta kelebihan beban.
Kepala Satuan Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Babel Kompol Adnan Wahyu Kashogi menyampaikan ada peningkatan pelanggaran yang terekam ETLE.
"Jadi setiap hari selama 24 jam ada ribuan kendaraan. Seribu kendaraan tercapture ada yang tidak jelas fotonya, ada yang seperti tidak menggunakan safetyball dan lainnya, namun baru 200 pelanggar tervalidasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023