Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPRD kabupaten setempat dari tiga partai politik untuk peserta Pemilu 2024.

"Hingga Kamis (11/5) kami telah menerima berkas pendaftaran dari tiga partai, yaitu Partai Keadilan Sejahtera, PDI Perjuangan dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Untuk Jumat siang hingga sore hari ini dijadwalkan tiga parpol, yaitu PAN, Partai Ummat dan PKB," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Jumat.

Ia mengatakan tiga parpol yang telah menyerahkan berkas sudah dilakukan pemeriksaan data awal dan seluruh parpol masing-masing mendaftarkan 30 orang bakal caleg sesuai jumlah kursi DPRD Kabupaten Bangka Barat.

"Kami juga telah cek berkas, untuk syarat keterwakilan perempuan dan seluruh tiga parpol tersebut sudah memenuhi dengan nomor urut sesuai dengan aturan yang telah kami sampaikan sebelumnya," katanya.

Pada Pemilu 2024 salah satu persyaratan wajib dalam mendaftarkan bakal caleg yang akan diusung pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bangka adalah keterwakilan perempuan 30 persen.

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, salah satunya mengatur susunan nomor urut bakal calon dari kelompok perempuan sekaligus pola penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan.

Sesuai aturan tersebut, kata dia, jumlah bakal caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil), yaitu untuk Dapil 1 Kecamatan Mentok yang menyediakan delapan kursi terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan, Dapil 2 Simpangteritip lima kursi (tiga laki-laki dan dua perempuan), Dapil 3 (Jebus-Parittiga) delapan kursi (enam laki-laki dan dua permpuan), dan Dapil 4 (Kelapa-Tempilang) sembilan kursi (enam laki-laki dan tiga perempuan).

Pada aturan penempatan nomor urut daftar bakal caleg perempuan yang didaftarkan untuk pemilihan DPRD Kabupaten Bangka Barat, untuk Dapil 1 menyiapkan delapan kursi dengan nomor urut bakal caleg perempuan di nomor 3 dan enam, Dapil 2 Simpangteritip nomor urut tiga dan lima, Dapil 3 nomor urut tiga dan enam dan Dapil 4 nomor urut bakal caleg perempuan tiga, enam dan sembilan.

"Kami harapkan persyaratan ini bisa diperhatikan bersama agar tidak ada yang tercecer atau tertukar nomor urut karena sudah sesuai dengan aturan terbaru," katanya.

Pada proses pendaftaran, KPU Kabupaten Bangka Barat melayani pendaftaran dan penyerahan berkas bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 WIB untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 WIB di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023