Pangkalpinang (ANTARA) - KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyebutkan dari 16 dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD pemilu 2024 yang diterima KPU Babel, semua hasilnya Belum Memenuhi Syarat.
"KPU Babel sudah menyampaikan kepada LO calon DPD agar segera memperbaiki dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat tersebut," kata Divisi Teknis KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hartati kepada media di Pangkalpinang, Minggu.
Hartati mengatakan ada 16 dokumen persyaratan yang masuk ke KPU Babel dan 16 dokumen itu hasilnya Belum Memenuhi Syarat dan KPU Babel sudah menyampaikan kepada LO calon DPD agar segera memperbaikinya karena jadwal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dimulai pada hari Senin, 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.
"Calon DPD peserta pemilu 2024 dapat segera mungkin memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon yang belum memenuhi syarat dengan cara memaksimalkan waktu yang telah ditentukan tersebut," terang Hartati.
Ia mengatakan sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan verifikasi administrasi persyaratan calon anggota DPD yang dimulai pada tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.
Dan kegiatan penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon DPD ini dilaksanakan di ruang rapat kantor KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu kemarin dan dihadiri oleh anggota KPU yakni Hartati dan Muslim Ansori, Anggota Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung Jafri dan LO bakal calon DPD.
Berita Terkait
Ketua KPU Babel: Sembilan hari lagi masyarakat tentukan aspirasi pilihannya
19 November 2024 00:08
KPU Bangka Belitung kekurangan 36.711 surat suara pilkada
15 November 2024 22:19
Kajati Bangka Belitung ingatkan KPU gunakan anggaran pilkada tepat sasaran
13 November 2024 16:40
Bawaslu Pangkalpinang keluarkan 123 imbauan tertulis
29 Oktober 2024 18:33
KPU Babel distribusikan 1.113.169 surat suara paslon gubernur-wakil gubernur Babel
25 Oktober 2024 15:58