Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tahun ini menyiapkan 500 polis asuransi nelayan, sebagai bentuk jaminan santunan kecelakaan kerja bagi warga pesisir.

"Premi asuransi ini diberikan sebagai bentuk jaminan santunan bagi para nelayan jika terjadi kecelakaan selama beraktivitas menangkap ikan," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan premi asuransi nelayan tersebut sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah melalui APBD selama satu tahun berjalan.

"Program premi asuransi nelayan yang ditanggung APBD ini sudah berjalan tahun sebelumnya, tahun ini kita lanjutkan dengan kuota 500 premi," kata bupati.

Ia menjelaskan premi asuransi yang ditanggung berupa kecelakaan berat dan meninggal dunia saat menjalankan aktivitas sebagai nelayan.

"Pemerintah daerah bekerja sama dengan BPJS tenaga kerja sebagai lembaga yang menyediakan produk asuransi bagi nelayan," ujarnya.

Kepala Dinas Kelautan Kabupaten Bangka Tengah Imam Soehadi mengatakan pada 2022 tercatat 450 premi asuransi yang diberikan kepada nelayan yang ditanggung APBD.

"Ada sebanyak 450 nelayan pada 2022 mendapat premi asuransi tertanggung selama satu tahun dan tahun ini targetnya 500 nelayan dengan skema jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja," jelasnya.

Imam mengatakan bahwa asuransi bagi nelayan sangat penting agar nelayan merasa tenang dan tidak kuatir selama melaut.

"Kami akan terus mengayomi dan melindungi masyarakat Bangka Tengah, karena ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak," jelasnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023