BPJS Ketanagakerjaan Cabang Belitung Tanjung Pandan melakukan blusukan ke Pasar Gantung Belitung Timur untuk mensosialisasikan program perlindungan ketenagakerjaan Sabtu, (13/5/2023).

"Selama ini warga tahunya BPJS Ketenagakerjaan ini hanya untuk para mereka pekerja pabrik, perkantoran dan mereka yang menerima upah dari majikan. Tapi sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan melindungi juga peserta mandiri, khususnya para pedagang. Dalam kesempatan ini kami menyasar pedagang pasar untuk sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan agar mereka juga mendapatkan perlindungan," Kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Belitung Tanjung Pandan, Rustina.

Sejalan dengan misi BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya memberikan kontribusi dalam pembangunan dan perekonomian bangsa dengan tata kelola baik.

"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan Belitung Tanjung Pandan hadir memberikan perlindungan jaminan sosial agar para pedagang pasar tidak lagi khawatir dengan risiko pekerjannya," ujar Rustina.

Lebih lanjut Rustina menyampaikan, pedagang pasar tradisional termasuk dalam katagori pekerja rentan atau bukan penerima upah (BPU). Dengan iuran hanya Rp36.800 per bulan, pekerja mendapatkan tuga program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Sebelumnya kami sudah menyosialisasi program perlindungan ini, namun belum masif dan sekarang kita masifkan dengan membentuk perisai atau agen untuk edukasi dan membantu sosialisasi klaim-klaim yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan ke para pedagang agar Coverage bisa terpenuhi secara keseluruhan," ujarnya.

"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan Belitung Tanjung Pandan mengimbau agar para pekerja memastikan dirinya sudah terdaftar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar #KerjaKerasBebasCemas," ujar Rustina menambahkan.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023