Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupaya menguatkan pemahaman seluruh unsur kelembagaan agar bisa bersama-sama mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran Pemilu 2024.
"Para anggota Panwaslu Kecamatan telah kami berikan bekal berbagai materi terkait proses tahapan pencalonan dan kampanye, kami berharap mereka mampu mengawal proses tahapan ini agar tidak berpotensi terjadi kesalahan prosedur yang bisa mengakibatkan sengketa," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Pahlevi di Mentok, Sabtu.
Ia mengatakan kegiatan fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan Panwaslu Kecamatan se-bangka barat ini juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten setempat agar para anggota Panwaslu Kecamatan semakin memahami proses dan tahapan yang sedang berjalan.
Penguatan kelembagaan termasuk juga pemahaman bagi anggota Panwaslu terkait syarat-syarat calon anggota legislatif, metode kampanye yang bisa dilakukan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kampanye.
Ia berharap kegiatan yang dilaksanakan bisa menambah wawasan dan pemahaman anggota Panwaslu kecamatan terkait regulasi serta tahapan pemilu yang akan dihadapi ke depan.
"Saat ini kami juga telah membuka posko aduan masyarakat terkait pencalonan anggota legislatif," ujarnya.
Menurut dia sebagian besar anggota Panwaslu Kecamatan merupakan orang baru yang terlibat dalam pengawasan pemilu sehingga dibutuhkan banyak pelatihan agar mereka semakin paham dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Kami berupaya agar mereka mampu melakukan tugas dan fungsi pencegahan, hal ini akan lebih baik daripada melakukan penindakan pelanggaran," katanya.
Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Pardi mengajak para anggota Panwaslu Kecamatan mampu bekerja sama dengan para penyelenggara untuk bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
"Ini penting agar kita bisa bersama-sama menjalankan tugas dan fungsi sesuai kewenangan, mana tugas penyelenggara dan mana tugas panitia pengawas. Ini harus jelas jangan sampai keluar dari koridor masing-masing," katanya.
Dengan adanya kerja sama hingga tingkat desa diharapkan seluruh proses tahapan persiapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan sukses sesuai aturan yang berlaku dan bisa dipertanggungjawabkan.
Pada proses tahapan pendaftaran bakal calon legislatif yang sedang berjalan, Bawaslu Bangka Barat mengajak seluruh parpol patuh pada aturan yang berlaku agar bisa mencegah kemungkinan terjadi sengketa.
Pada tahapan ini sengketa administrasi bisa saja terjadi, dan yang potensial menjadi objek sengketa adalah Surat Keputusan ataupun Berita Acara yang dikeluarkan KPU.
Pada Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat melakukan penyelesaian sengketa tiga calon legislatif (caleg) dari tiga partai politik di Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Mentok-Simpangtteritip.
"Meskipun kita berhasil menyelesaikan permasalahan ini, namun kita berharap pengalaman itu tidak terulang kembali pada Pemilu 2024," kata Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Barat Erika Herlina.
Selain potensi sengketa tersebut, ada dua potensi sengketa lain yang bisa terjadi, yaitu sengketa antarpeserta dan sengketa antara peserta dengan penyelenggara.
Sengketa antarpeserta biasanya terjadi pada tahapan kampanye, sedangkan sengketa antara peserta dengan penyelenggara biasa terjadi pada tahapan pencalonan anggota legislatif.
"Kita akan terus berupaya meningkatkan komunikasi dan koordinasi sebagai upaya pencegahan sengketa pada proses pencalonan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Para anggota Panwaslu Kecamatan telah kami berikan bekal berbagai materi terkait proses tahapan pencalonan dan kampanye, kami berharap mereka mampu mengawal proses tahapan ini agar tidak berpotensi terjadi kesalahan prosedur yang bisa mengakibatkan sengketa," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Pahlevi di Mentok, Sabtu.
Ia mengatakan kegiatan fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan Panwaslu Kecamatan se-bangka barat ini juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten setempat agar para anggota Panwaslu Kecamatan semakin memahami proses dan tahapan yang sedang berjalan.
Penguatan kelembagaan termasuk juga pemahaman bagi anggota Panwaslu terkait syarat-syarat calon anggota legislatif, metode kampanye yang bisa dilakukan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kampanye.
Ia berharap kegiatan yang dilaksanakan bisa menambah wawasan dan pemahaman anggota Panwaslu kecamatan terkait regulasi serta tahapan pemilu yang akan dihadapi ke depan.
"Saat ini kami juga telah membuka posko aduan masyarakat terkait pencalonan anggota legislatif," ujarnya.
Menurut dia sebagian besar anggota Panwaslu Kecamatan merupakan orang baru yang terlibat dalam pengawasan pemilu sehingga dibutuhkan banyak pelatihan agar mereka semakin paham dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Kami berupaya agar mereka mampu melakukan tugas dan fungsi pencegahan, hal ini akan lebih baik daripada melakukan penindakan pelanggaran," katanya.
Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Pardi mengajak para anggota Panwaslu Kecamatan mampu bekerja sama dengan para penyelenggara untuk bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
"Ini penting agar kita bisa bersama-sama menjalankan tugas dan fungsi sesuai kewenangan, mana tugas penyelenggara dan mana tugas panitia pengawas. Ini harus jelas jangan sampai keluar dari koridor masing-masing," katanya.
Dengan adanya kerja sama hingga tingkat desa diharapkan seluruh proses tahapan persiapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan sukses sesuai aturan yang berlaku dan bisa dipertanggungjawabkan.
Pada proses tahapan pendaftaran bakal calon legislatif yang sedang berjalan, Bawaslu Bangka Barat mengajak seluruh parpol patuh pada aturan yang berlaku agar bisa mencegah kemungkinan terjadi sengketa.
Pada tahapan ini sengketa administrasi bisa saja terjadi, dan yang potensial menjadi objek sengketa adalah Surat Keputusan ataupun Berita Acara yang dikeluarkan KPU.
Pada Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat melakukan penyelesaian sengketa tiga calon legislatif (caleg) dari tiga partai politik di Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Mentok-Simpangtteritip.
"Meskipun kita berhasil menyelesaikan permasalahan ini, namun kita berharap pengalaman itu tidak terulang kembali pada Pemilu 2024," kata Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Barat Erika Herlina.
Selain potensi sengketa tersebut, ada dua potensi sengketa lain yang bisa terjadi, yaitu sengketa antarpeserta dan sengketa antara peserta dengan penyelenggara.
Sengketa antarpeserta biasanya terjadi pada tahapan kampanye, sedangkan sengketa antara peserta dengan penyelenggara biasa terjadi pada tahapan pencalonan anggota legislatif.
"Kita akan terus berupaya meningkatkan komunikasi dan koordinasi sebagai upaya pencegahan sengketa pada proses pencalonan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023