Sungailiat (Antara Babel) - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial At (46) dan Ab (35).

"Keduanya merupakan warga Kota Sungailiat," kata Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana di Sungailiat, Kamis.

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti tiga bungkus plastik bening berisi butiran kristal warna putih diduga sabu-sabu, satu timbangan digital, tiga telepon genggam Nokia, satu sepeda motor Honda Spacy bernomor polisi BN 7761 JL, satu sepeda motor Yamaha Mio J bernomor polisi BN 6478 NK.

Kedua pelaku saat ini meringkuk di tahanan Mapolres Bangka untuk diproses hukum lebih lanjut.

Menurut Kapolres, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas ulah keduanya.

Ia berharap kepada seluruh lapisan masyarakat agar berperan aktif mendukung polisi dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan dengan cara memberikan informasi secepat mungkin apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum.

Ia menegaskan, kepolisian bertekad mencegah dan memberantas peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016