Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan akan turun tangan membantu percepatan SK Pengangkatan Wakil Bupati Bangka Tengah Era Susanto, karena belum juga dilantik.
"Kita upayakan fasilitasi, biar secepatnya selesai," kata Pj Gubernur Suganda di Rumah Dinas Gubernur, Sabtu.
Ia mengatakan hingga saat ini yang bersangkutan belum menerima SK pengangkatan sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah sisa masa jabatan 2021-2026 dari Kementerian Dalam Negeri.
Ia menyatakan akan turun tangan langsung memfasilitasi kendala yang dihadapi. Tentunya bersama Biro Hukum Setda Pemprov Babel.
Diketahui Era Susanto sendiri merupakan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah pada 23 Maret 2023 untuk mendampingi Bupati Algafry Rahman memimpin Bangka Tengah.
Koordinator Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Pemprov Babel Andi Namangda menyampaikan bahwa permasalahan SK pengangkatan tersebut terdapat dalam pasal di surat yang dilayangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
"Jadi ada penggunaan pasal yang menjadi rujukannya itu tepat, ini sudah disurati Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti. Sesuai kata pak Pj Gubernur ini akan kita fasilitasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Kita upayakan fasilitasi, biar secepatnya selesai," kata Pj Gubernur Suganda di Rumah Dinas Gubernur, Sabtu.
Ia mengatakan hingga saat ini yang bersangkutan belum menerima SK pengangkatan sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah sisa masa jabatan 2021-2026 dari Kementerian Dalam Negeri.
Ia menyatakan akan turun tangan langsung memfasilitasi kendala yang dihadapi. Tentunya bersama Biro Hukum Setda Pemprov Babel.
Diketahui Era Susanto sendiri merupakan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah pada 23 Maret 2023 untuk mendampingi Bupati Algafry Rahman memimpin Bangka Tengah.
Koordinator Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Pemprov Babel Andi Namangda menyampaikan bahwa permasalahan SK pengangkatan tersebut terdapat dalam pasal di surat yang dilayangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
"Jadi ada penggunaan pasal yang menjadi rujukannya itu tepat, ini sudah disurati Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti. Sesuai kata pak Pj Gubernur ini akan kita fasilitasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023