Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri yang sudah mendirikan sebanyak 55 unit Rumah Hukum Berkeadilan, sebagai wadah dalam menyelesaikan perkara hukum melalui proses mediasi dan damai (retorative justice).

"Pihak Kejari sudah mendirikan Rumah Hukum Berkeadilan di setiap desa, ini patut diapresiasi dan kita sangat mendukung," kata Algafry Rahman di Koba, Bangka Tengah, Bangka Belitung, Rabu.

Bupati mengatakan itu menyikapi program Kejari Bangka Tengah terkait pemberian bantuan dan edukasi hukum kepada warga dengan meresmikan sebanyak 55 Rumah Hukum Berkeadilan.

"Tentu pendirian Rumah Hukum Berkeadilan bagian dari bentuk edukasi hukum bagi masyarakat Bangka Tengah," ujarnya.

Ia mengatakan Rumah Hukum Berkeadilan ini hadir di masyarakat bukan untuk menghukum warga melainkan sebagai solusi dalam menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi di tengah publik.

"Rumah Hukum Berkeadilan ini wadah untuk menyelesaikan perkara hukum ringan dengan tuntutan di bawah lima tahun yang diselesaikan secara damai melalui musyawarah dan mufakat (mediasi dua pihak yang berperkara)," jelas Ayi sapaan akrab bupati.

Selain itu kata dia rumah hukum ini juga menjadi wadah untuk berkonsultasi dan edukasi hukum bagi masyarakat.

"Saya tentu berharap ini dapat memberikan manfaat dan kontribusi yang signifikan untuk penguatan sistem peradilan yang ada di Bangka Tengah," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Asep Maryono mengatakan pembentukan Rumah Hukum Berkeadilan ini sebagai upaya meminimalisir kelebihan kapasitas pada Lapas/Rutan serta untuk mengatasi perkara tindak pidana ringan.

"Untuk perkara tindak pidana ringan ini dapat ditempuh dengan mediasi atau pendekatan restorative justice yang menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat," ujar Asep.

Ia berharap dengan adanya rumah hukum berkeadilan ini dapat dimanfaatkan dengan baik tidak hanya terkait persoalan hukum pidana tetapi juga menyangkut hukum perdata.

"Saya berharap dapat difungsikan dengan baik, selain untuk menyelesaikan perkara pidana juga persoalan hukum perdata misalnya sengketa tanah, warisan dan pembahasan anggaran desa yang nanti mendapatkan pendampingan hukum dari pihak Kejari," jelasnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023