Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Algafry Rahman mengumpulkan para tokoh agama Islam menyikapi keberadaan tempat usaha Angel's Wing yang mendapat penolakan sebagian warga.
"Soal Angel's Wing perlu ditegaskan bahwa kami tidak pernah mengeluarkan izin," katanya menjawab aspirasi para tokoh agama di Koba, Jumat.
Para tokoh agama lintas organisasi, para pimpinan pondok pesantren, dan penghulu di Bangka Tengah sepakat menolak beroperasinya Angel's Wing yang tidak hanya menjual aneka makanan (resto) saja, tetapi menyediakan tempat hiburan (bar) yang menyajikan minuman beralkohol kadar tinggi.
"Kalau kadar alkohol di bawah 5 persen, perizinan diatur provinsi dan kalau di atas 5 persen, maka daerah yang mengatur dan kita sudah terbitkan peraturan daerah (perda) sebagai payung hukumnya," ujar bupati.
Bupati menjelaskan kadar alkohol di atas 5 persen diatur pemerintah daerah yang diperkuat dengan Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tata Niaga dan Konsumsi Minuman Beralkohol.
Baca juga: Pj Gubernur Suganda beri solusi sederhana terkait Polemik Angel's Wings
Pada Pasal 3 dalam perda tersebut menyebutkan bahwa setiap orang ataupun badan dilarang mengedarkan dan atau menjual minol golongan A, B, dan C, kecuali yang diperbolehkan adalah hotel bintang 3, 4, dan 5, katanya.
"Jika ada usaha bar dan resto yang menyajikan minuman beralkohol (minol) dengan kadar di atas lima persen hal itu melanggar perda yang sudah kita terbitkan," ujarnya.
Bupati mengapresiasi kesepakatan yang disuarakan para pimpinan ponpes, organisasi Islam, tokoh agama, dan penghulu se-Bangka Tengah menolak beroperasinya Angel's Wing Resto dan Bar.
"Aspirasi ini tentu saja sejalan dan senada dengan perda yang ada dan kita akan menindaklanjuti kesepakatan terkait penolakan kehadiran Angel’s Wing," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Soal Angel's Wing perlu ditegaskan bahwa kami tidak pernah mengeluarkan izin," katanya menjawab aspirasi para tokoh agama di Koba, Jumat.
Para tokoh agama lintas organisasi, para pimpinan pondok pesantren, dan penghulu di Bangka Tengah sepakat menolak beroperasinya Angel's Wing yang tidak hanya menjual aneka makanan (resto) saja, tetapi menyediakan tempat hiburan (bar) yang menyajikan minuman beralkohol kadar tinggi.
"Kalau kadar alkohol di bawah 5 persen, perizinan diatur provinsi dan kalau di atas 5 persen, maka daerah yang mengatur dan kita sudah terbitkan peraturan daerah (perda) sebagai payung hukumnya," ujar bupati.
Bupati menjelaskan kadar alkohol di atas 5 persen diatur pemerintah daerah yang diperkuat dengan Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tata Niaga dan Konsumsi Minuman Beralkohol.
Baca juga: Pj Gubernur Suganda beri solusi sederhana terkait Polemik Angel's Wings
Pada Pasal 3 dalam perda tersebut menyebutkan bahwa setiap orang ataupun badan dilarang mengedarkan dan atau menjual minol golongan A, B, dan C, kecuali yang diperbolehkan adalah hotel bintang 3, 4, dan 5, katanya.
"Jika ada usaha bar dan resto yang menyajikan minuman beralkohol (minol) dengan kadar di atas lima persen hal itu melanggar perda yang sudah kita terbitkan," ujarnya.
Bupati mengapresiasi kesepakatan yang disuarakan para pimpinan ponpes, organisasi Islam, tokoh agama, dan penghulu se-Bangka Tengah menolak beroperasinya Angel's Wing Resto dan Bar.
"Aspirasi ini tentu saja sejalan dan senada dengan perda yang ada dan kita akan menindaklanjuti kesepakatan terkait penolakan kehadiran Angel’s Wing," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023