PT timah Tbk bersama mitra mengutamakan kondusifitas dalam melakukan penambangan bijih timah di Laut Rias Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna meminimalisir dinamika sosial dengan masyarakat dan stakeholter di daerah itu.

"Meski sudah mengantongi izin, PT Timah Tbk tetap berusaha menjalin komunikasi positif, koordinasi dan sosialisasi kegiatan pertambangan di Perairan Rias," kata Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan PT Timah Tbk mendapatkan mandat dari negara untuk mengelola sumber daya alam timah yang ada di Indonesia. Sebagai perusahaan negara, proses bisnis yang dijalankan perusahaan tidak hanya mengedepankan profit tapi juga menjalankan fungsi lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat. 

Menanggapi dinamika operasi produksi PT Timah Tbk dan mitra usaha di Perairan Rias. PT Timah Tbk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) operasi produksi yaitu DU 1546 di Laut Rias Kabupaten Bangka Selatan. 

"Meski sudah mengantongi izin, kami tetap mengedepankan kondusifitas agar pelaksanaan operasi produksi dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi tercapainya proses penambangan yang baik dan benar," katanya.

Menurut dia secara historis, walaupun telah mengantongi izin yang jelas PT Timah Tbk juga tidak serta merta “memaksakan diri” dimana penundaan operasi produksi di wilayah laut Rias ini.

"Pada medio Mei 2022 perusahaan menunda operasi dan kembali melakukan komunikasi dengan seluruh elemen di Bangka Selatan untuk tercapainya kondisi yang kondusif. Bahkan hingga saat ini," katanya.

Ia menyatakan sebagai pemilik IUP PT Timah Tbk telah memiliki legalitas untuk melaksanakan operasi produksi di wilayah tersebut baik IUP, izin lingkungan sampai dengan izin operasi produksi. Dimana sebelumnya, PT Timah Tbk dan mitra usahanya juga telah melaksanakan melaksanakan pertemuan terkait hal ini kepada masyarakat sekitar pada April lalu. 

"Kami sampaikan bahwa perusahaan memilliki legalitas untuk melaksanakan operasi dan produksi di wilayah DU 1546 Laut Rias. Semua dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku hingga proses kemitraan yang dijalankan bersama mitra usaha PT Timah Tbk. Perihal izin ini semuanya terbuka dan bisa diakses melalui Kementerian ESDM," katanya.

Praktisi Pertambangan Teddy Marbinanda mengatakan konflik sosial yang terjadi bidang pertambangan sudah menjadi persoalan klasik dan ini yang bukan yang pertama kali terjadi. 

Namun, terkait adanya permintaan kelompok masyarakat terdampak dalam hal ini nelayan kepada pemilik IUP untuk menunjukkan legasitasnya, bukan merupakan sebuah kewajiban. Pasalnya, jauh sebelum diterbitkannya IUP perusahaan pemilik izin konsesi telah melalui proses yang panjang terkait pemenuhan kewajibannya.

"Tidak ada kewajiban untuk menunjukkan berbagai legalitas yang dimiliki, karena PT Timah Tbk sudah melakukan banyak tahapan. Secara administrasi memang banyak terjadi kelemahan, apalagi ketika pertambangan tidak lagi tanggungjawabnya di tingkat kabupaten, sehingga menyebabkan instansi pemberi izin dan kondisi di lapangan menjadi terputus," katanya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023