Tiga kepala desa (kades) dan lurah dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meraih Anugerah Paralegal Justice Award 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

“Kepala desa, lurah sebagai garda terdepan dalam penyelesaian perkara secara nonlitigasi atau di luar jalur pengadilan," kata Menkumham Republik Indonesia Yasonna H. Laoly dalam keterangan pers diterima LKBN ANTARA Babel di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan Kemenkumham memandang penting memberikan penghargaan kepada kades, lurah sebagai tokoh masyarakat yang aktif dan berhasil dalam setiap penyelesaian sengketa antar warga atau dianggap sebagai “Hakim Perdamaian” di desa. 

"Untuk Provinsi Kepulauan Babel ada tiga kades dan lurah yang menerima penghargaan ini," katanya.

Tiga kades dan lurah dari Babel yang menerima penghargaan Anugerah Paralegal Justice Award 2023 yaitu Kepala Desa Sumber Jaya Permai Kabupaten Bangka Selatan Toha Maksum dan Kepala Desa Pangkalbuluh Bangka Selatan Marjan memperoleh Penghargaan Non Litigation Peacemaker (NLP) Tahun 2023 sebagai peserta terbaik Paralegal Justice Award dalam kategori Penyelesaian Berbagai Konflik atau Permasalahan Hukum secara Non Litigasi yang Dihadapi oleh masyarakat di Wilayahnya.

Selanjutnya  Lurah Jelitik Kabupaten Bangka Achmad Riyadi mendapatkan anugerah Paralegal Justice Award Tahun 2023.

"Peran kades dan lurah ini sebagai non-litigation peacemaker, merupakan bagian dari peran sentral dan strategis kades untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan, serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya," katanya.

Ia berharap kepala desa dan lurah untuk selalu menjadi paralegal yang baik. 

“Kades dan lurah ini harus menjadi seorang paralegal harus didahului dengan pendidikan dan pelatihan melalui paralegal academy yang telah dilalui dari 29 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023,” katanya.

Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana dalam laporannya mengatakan penyelenggaraan Paralegal Justice Award merupakan bagian implementasi access to justice yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

"Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," katanya.  

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023