Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memfasilitasi pendaftaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI) para pelaku seni dan ekonomi kreatif, yang ada di daerah itu.

"Tahun ini, kami berikan fasilitasi pendaftaran untuk 18 merek usaha pelaku ekonomi kreatif dan lagu-lagu karya para pelaku seni yang sebelumnya sudah dirilis oleh Dewan Kesenian Kabupaten Bangka Barat," kata Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat Romiat di Mentok, Babel, Minggu.

Ia mengatakan HAKI adalah hak intelektual perorangan, kelompok orang atau organisasi yang mampu mencipta, berinovasi serta berkreasi membuat suatu produk yang memiliki nilai lebih tinggi dan patut untuk mendapatkan perlindungan atas produk yang dihasilkan.

Dengan adanya perlindungan hukum diharapkan karya atau produk tersebut tidak diambil orang atau daerah, bahkan bangsa lain.

"Ini salah satu bentuk upaya kita dalam menjaga agar produk tersebut menjadi milik pelaku usaha atau pelaku seni yang ada di daerah ini dan tidak sembarangan orang lain bisa mengklaim produk atau karya tersebut," katanya.

Kekayaan intelektual yang sudah didaftarkan selain terlindungi juga dapat digunakan untuk media promosi, misalnya label atau merk suatu produk akan lebih mudah dikenal khalayak.

Ia menambahkan hingga tahun ini Disparbud Bangka Barat telah dua kali memfasilitasi pendaftaran HAKI bagi para pelaku ekonomi kreatif dan pelaku seni di daerah itu, yaitu pada tahun pertama 2022 diberikan fasilitasi kepada 10 produk dan pada 2023 sebanyak 18 produk, termasuk hak cipta lagu.

"Ini juga sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan motivasi kepada para pelaku seni dan pelaku usaha kreatif, kita berharap mereka semakin berkembang dalam menggali dan mengoptimalkan potensi yang ada di daerah ini," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023