Mentok, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memfasilitasi para pelaku usaha ekonomi kreatif mendaftarkan merek produk untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual (HKI).
"Tahun ini kami fasilitasi sebanyak 10 pelaku usaha ekonomi kreatif untuk mendapatkan HKI atas merek produk mereka. Kami berharap bermanfaat dan bisa memotivasi," kata Kepala Bidang Promosi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kabupaten Bangka Barat Romi'at di Mentok, Selasa.
Menurut dia, mendapatkan HKI dari Kementerian Hukum dan HAM penting untuk memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual para pelaku ekonomi kreatif.
"Pelaku ekonomi kreatif ini memiliki peran strategis dalam membangun pertumbuhan ekonomi di daerah, Pemerintah memberikan kemudahan fasilitasi mendapatkan itu sebagai bentuk dukungan bagi pelaku usaha," katanya.
Menurut dia, program ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi kreatif.
Pemkab Bangka Barat akan berupaya memberikan fasilitasi secara berkelanjutan dengan menggandeng sejumlah pelaku usaha lain yang dinilai layak dan serius menjalankan usahanya.
"Tahun ini Pemkab Bangka Barat memfasilitasi 10 pelaku usaha ekonomi kreatif, ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor : 188.45/296/Disparbud yang diterbitkan pada 3 November 2022," katanya.
Sebanyak 10 pelaku usaha ekonomi kreatif tersebut sebagian besar adalah pelaku usaha jenis makanan, juga ada kerajinan resam, batik dan baju.
"Ke depan kami akan terus memberikan program seperti ini agar semakin banyak pelaku usaha ekonomi kreatif yang terlindungi kekayaan intelektualnya dan memberikan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat sadar pentingnya hal tersebut," kata Romi'at.
Sebanyak 10 pelaku ekonomi kreatif yang mendapatkan program fasilitasi HKI tahun ini, yaitu Olva Ullia Vilka dengan produk pakaian, topi dan tas merek Herritage Inside, Sumiati produk pempek dan kerupuk udang merek Yuk Sum, Perita Utami produk makanan merek Tamigano, Eva Afriani produk roti dan kue merek Okay, Dedi produk manisan buah merek Kuranji, Nur Alpeni produk dodol merek Besanak, Sugia Kam produk teh merek SK, Marita Sari produk martabak merek AA’ Food, Mulkiah produk kopiah merek Mulkiah Dendang, dan AriefJananto produk batik merek Batik Percik.
Berita Terkait
Pelajar di Babel antusias ikuti Bimtek HaKI - Digital UMKM
14 Agustus 2024 18:01
Belitung Timur berikan perlidungan hukum produk UMKM
28 April 2024 21:56
Bangka Barat fasilitasi pendaftaran HAKI produk ekonomi kreatif
28 Januari 2024 17:56
Disparbud Bangka Barat fasilitasi pendaftaran HAKI pelaku seni
4 Juni 2023 14:59
Calon haji tertua berusia 119 tahun
24 Mei 2023 23:46
4 kiat untuk pelaku UMKM agar tidak langgar HKI
16 Februari 2023 21:37
Kemenkumham Bangka Belitung gandeng universitas tingkatkan HAKI
31 Januari 2023 14:50