Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
"Ya, kami baru punya wacana, berkeinginan untuk suatu RUU terkait antipenyiksaan tadi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Dhahana Putra usai agenda diskusi tentang Diseminasi HAM: Tindak Lanjut Implementasi Konvensi Antipenyiksaan di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Rabu.
Dhahana mengatakan usulan RUU tersebut untuk menciptakan peraturan mengenai antipenyiksaan yang lebih komprehensif, seperti halnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Itu mirip seperti halnya di (UU) TPKS, ada suatu proses dari segi SDM-nya, ada edukasinya, bahkan juga ada pemulihannya. Itu rencana ke depan seperti itu yang kami harapkan," kata Dhahan.
Dia menambahkan saat ini RUU tersebut sedang dalam kajian internal lembaga. Namun, pihaknya belum menentukan target waktu untuk ke depannya.
"Jadi, baru kajian. Nanti, kalau toh memang ada suatu kesepakatan, kami akan siapkan naskah akademik," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, yang turut hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut, menyambut baik inisiasi Pemerintah terkait RUU Tindak Pidana Menentang Penyiksaan.
"Tadi, saya baru mendengar ada wacana yang sedang didorong oleh Ditjen HAM terkait untuk memiliki atau menyusun RUU pencegahan terhadap penyiksaan," kata Taufik Basari.
Menurut Taufik, RUU tersebut bisa senada dengan UU TPKS. Nantinya, tambahnya, RUU Tindak Pidana Menentang Penyiksaan dapat memuat hal-hal di luar delik.
"Dengan adanya rumusan baru dalam KUHP baru kita, itu clear sudah mengadopsi apa yang ada di dalam Konvensi Menentang Penyiksaan. Tapi, kemudian muncul wacana ada RUU khusus tentang penyiksaan, mungkin bisa dimuat hal-hal juga di luar soal delik, seperti (UU) TPKS," katanya.
Taufik mendukung penuh wacana RUU tersebut karena penyiksaan perlu ditempatkan sebagai suatu hal penting untuk dicegah dan ditindak, serta memastikan proses pemulihan bagi korban.
"Ujungnya akan dibahas di Komisi III, tapi masih panjang. Sebagai suatu wacana, ini sudah baik. Apalagi kita sudah ada rujukan ke UU TPKS," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Ya, kami baru punya wacana, berkeinginan untuk suatu RUU terkait antipenyiksaan tadi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Dhahana Putra usai agenda diskusi tentang Diseminasi HAM: Tindak Lanjut Implementasi Konvensi Antipenyiksaan di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Rabu.
Dhahana mengatakan usulan RUU tersebut untuk menciptakan peraturan mengenai antipenyiksaan yang lebih komprehensif, seperti halnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Itu mirip seperti halnya di (UU) TPKS, ada suatu proses dari segi SDM-nya, ada edukasinya, bahkan juga ada pemulihannya. Itu rencana ke depan seperti itu yang kami harapkan," kata Dhahan.
Dia menambahkan saat ini RUU tersebut sedang dalam kajian internal lembaga. Namun, pihaknya belum menentukan target waktu untuk ke depannya.
"Jadi, baru kajian. Nanti, kalau toh memang ada suatu kesepakatan, kami akan siapkan naskah akademik," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, yang turut hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut, menyambut baik inisiasi Pemerintah terkait RUU Tindak Pidana Menentang Penyiksaan.
"Tadi, saya baru mendengar ada wacana yang sedang didorong oleh Ditjen HAM terkait untuk memiliki atau menyusun RUU pencegahan terhadap penyiksaan," kata Taufik Basari.
Menurut Taufik, RUU tersebut bisa senada dengan UU TPKS. Nantinya, tambahnya, RUU Tindak Pidana Menentang Penyiksaan dapat memuat hal-hal di luar delik.
"Dengan adanya rumusan baru dalam KUHP baru kita, itu clear sudah mengadopsi apa yang ada di dalam Konvensi Menentang Penyiksaan. Tapi, kemudian muncul wacana ada RUU khusus tentang penyiksaan, mungkin bisa dimuat hal-hal juga di luar soal delik, seperti (UU) TPKS," katanya.
Taufik mendukung penuh wacana RUU tersebut karena penyiksaan perlu ditempatkan sebagai suatu hal penting untuk dicegah dan ditindak, serta memastikan proses pemulihan bagi korban.
"Ujungnya akan dibahas di Komisi III, tapi masih panjang. Sebagai suatu wacana, ini sudah baik. Apalagi kita sudah ada rujukan ke UU TPKS," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023