Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Narkotika Nasional Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta pemerintah serta DPRD setempat membuat peraturan daerah tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

"Dukungan politik pada P4GN khususnya perda sangat penting di Kota Pangkalpinang supaya semua SKPD bisa menganggarkan programnya guna memberantas narkoba di kota ini," kata Kepala BNN Kota Pangkalpinang, AKBP Ichlas Gunawan, Rabu.

Dia mengatakan, jika Perda P4GN sudah ada, maka nanti ada peraturan pelaksanaan kegiatan pemberantasan narkoba.

"Mungkin untuk di Pangkalpinang dalam bentuk Perwako agar semua SKPD bisa menganggarkan untuk membantu program P4GN, misalnya untuk kegiatan penyuluhan dan tes urine pada masing-masing SKPD," ujarnya.      
    
Dikatakannya, untuk provinsi sudah ada Perdanya sejak tahun lalu dan tahun ini sudah mulai dijalankan.

"Kami di BNN akan mencoba memberikan masukan-masukan kepada DPRD untuk melakukan kegiatan-kegiatan dalam pembahasan Perda tersebut. Selain itu, dengan adanya Perda inu, maka keterlibatan masyarakat dalam memberantas narkoba juga bisa lebih kelihatan," katanya.

Berdasarkan surat edaran Mendagri, pihaknya diinstruksikan untuk memfasilitasi dalam hal pembuatan peranti-peranti lunak untuk pembuatan perda itu.

"Dengan adanya perda tersebut, maka kegiatan P4GN akan lebih dominan dan efektif lagi. Saat ini efektifitas kegiatan ini masih kurang, terkesan masih parsial, baik BNN, kepolisian, TNI dan pemerintah masih masing-masing kegiatannya. Kalau ada perda itu, kita bisa melaksanakan kegiatannya bersama," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016