Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memfasilitasi penerbitan sertifikat halal bagi 50 produk UMKM di daerah setempat.
"Tahun sebelumnya kita sudah terbitkan sebanyak 50 sertifikat halal dan tahun ini kembali kita fasilitasi penerbitan sertifikat halal bagi 50 produk UMKM," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Sabtu.
Bupati menjelaskan penerbitan sertifikat halal bagi produk UMKM merupakan realisasi dari program peningkatan mutu, produksi dan pasar produk unggulan daerah.
"Sertifikat halal itu kita terbitkan dan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya kepada pelaku UMKM," ujarnya.
Namun demikian, kata bupati tentu saja sertifikat yang diterbitkan untuk produk pelaku UMKM yang sudah memenuhi syarat.
"Jika syaratnya sudah lengkap dan lolos verifikasi, maka sertifikatnya segera diterbitkan tanpa dipungut biaya alias gratis," ujarnya.
Bupati mengatakan, pemerintah memfasilitasi penerbitan sertifikat halal gratis untuk menjawab sebagian keluhan pelaku UMKM yang selama ini mengaku kesulitan mengurus sertifikat halal.
"Kita bantu dengan bebas biaya agar pelaku UMKM bersemangat untuk mengurus sertifikat halal atas produk khas lokal yang mereka produksi," ujarnya.
Kepala Disperindagkop dan UMKM Bangka Tengah Ali Imron mengatakan bahwa mulai Oktober 2024 semua produk olahan makan harus bersertifikat halal.
"Sampai saat ini kita sudah memfasilitasi pembuatan sertifikat halal sebanyak 300 pelaku UMKM," ujarnya.
Pihaknya secara bertahap terus mendata dan mendorong pelaku UMKM untuk mengurus sertifikat halal sehingga produk yang dihasilkan mendapat kepercayaan konsumen dan pasar.
"Semua biaya untuk membuat sertifikat halal saat ini ditanggung pemerintah daerah, maka kita imbau pelaku UMKM segera daftarkan usaha mereka," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Tahun sebelumnya kita sudah terbitkan sebanyak 50 sertifikat halal dan tahun ini kembali kita fasilitasi penerbitan sertifikat halal bagi 50 produk UMKM," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Sabtu.
Bupati menjelaskan penerbitan sertifikat halal bagi produk UMKM merupakan realisasi dari program peningkatan mutu, produksi dan pasar produk unggulan daerah.
"Sertifikat halal itu kita terbitkan dan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya kepada pelaku UMKM," ujarnya.
Namun demikian, kata bupati tentu saja sertifikat yang diterbitkan untuk produk pelaku UMKM yang sudah memenuhi syarat.
"Jika syaratnya sudah lengkap dan lolos verifikasi, maka sertifikatnya segera diterbitkan tanpa dipungut biaya alias gratis," ujarnya.
Bupati mengatakan, pemerintah memfasilitasi penerbitan sertifikat halal gratis untuk menjawab sebagian keluhan pelaku UMKM yang selama ini mengaku kesulitan mengurus sertifikat halal.
"Kita bantu dengan bebas biaya agar pelaku UMKM bersemangat untuk mengurus sertifikat halal atas produk khas lokal yang mereka produksi," ujarnya.
Kepala Disperindagkop dan UMKM Bangka Tengah Ali Imron mengatakan bahwa mulai Oktober 2024 semua produk olahan makan harus bersertifikat halal.
"Sampai saat ini kita sudah memfasilitasi pembuatan sertifikat halal sebanyak 300 pelaku UMKM," ujarnya.
Pihaknya secara bertahap terus mendata dan mendorong pelaku UMKM untuk mengurus sertifikat halal sehingga produk yang dihasilkan mendapat kepercayaan konsumen dan pasar.
"Semua biaya untuk membuat sertifikat halal saat ini ditanggung pemerintah daerah, maka kita imbau pelaku UMKM segera daftarkan usaha mereka," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023